Tumpang Tindih Regulasi Hambat Penyusunan Kebijakan Pemerintah?

Ada tiga hal untuk ciptakan ekosistem politik yang kondusif

Bandung, IDN Times – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Regional II, Kedeputian Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Mohammad Roudo, mengatakan jika ekosistem ekonomi dan politik yang kondusif dapat dicapai lewat tiga hal.

Ketiga hal tersebut harus dilakukan agar tidak ada tumpang tindih regulasi, ketika pemerintah hendak melakukan tugasnya. Tak bisa ditampik jika tumpang tindih regulasi sering kali menghambat tata kelola penyusunan kebijakan yang ada.

1. Tiga hal yang harus dilakukan untuk ciptakan ekosistem politik yang kondusif

Tumpang Tindih Regulasi Hambat Penyusunan Kebijakan Pemerintah?Instagram/@sandiuno

Roudo pun menjelaskan tiga hal yang harus dilakukan untuk menciptakan ekosistem ekonomi dan politik yang kondusif. Pertama, kata dia, adalah kolaborasi pentahelix antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, peneliti, dan kebijakan. Kolaborasi ini, kata dia, penting untuk mencapai ekosistem ekonomi dan politik yang kondusif.

Sementara yang lainnya ialah “penyusunan kebijakan, termasuk dari perencanaan, dilandasi dengan basis bukti, data, informasi. Dan yang Ketiga, memastikan enabling environment untuk mendorong inovasi,” kata Roudo, dalam webinar berjudul Tata Kelola dalam Penyusunan Kebijakan yang dibikin Knowledge Sector Initiative (KSI), Selasa (22/3/2022).

2. Memaksimalkan fungsi BPHN dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan

Tumpang Tindih Regulasi Hambat Penyusunan Kebijakan Pemerintah?Ditjen Aptika, Kominfo

Namun masalahnya, di daerah seringkali terdapat tumpang tindih regulasi ketika pemerintah hendak melakukan tugasnya. Bagi Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kurniasih, sebenarnya pemerintah dan stakeholder lainnya tak perlu bingung dalam menentukan regulasi.

"Terkait tumpang tindih regulasi, solusinya dengan lebih memaksimalkan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. BPHN dan Dirjen perundang-undangan ini melihat lagi, mengidentifikasi seluruh regulasi di level pusat yang akan diimplementasikan di daerah,” kata Kurniasih, dalam webinar yang sama.

3. Tidak membentuk badan lain selevel badan regulasi nasional

Tumpang Tindih Regulasi Hambat Penyusunan Kebijakan Pemerintah?Dokumen pribadi/ramadhanSyam

Sebelumnya, webinar ini juga dihadiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), M. Nur Solikhin; Peneliti Cakra Wikara Indonesia (CWI), Heru Samosir; Deputi Yayasan BaKTI, Zusanna Gosal; Peneliti AKATIGA, Rahmad Efendi; dan Manajer Advokasi Seknas FITRA, Ervyn Kaffah.

Hasil diskusi ini menyimpulkan bahwa tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi penghambat tata kelola penyusunan kebijakan pemerintah dapat dimaksimalkan dengan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dirjen Perundang-Undangan.

Tak hanya itu, tumpang tindih regulasi pun dapat dicegah dengan tidak membentuk badan lain selevel badan regulasi nasional, mengoptimalkan biro hukum di masing-masing Kementerian/Lembaga, dan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendorong inovasi.

Baca Juga: LSM: Regulasi Pemerintah Jadi Modus Perampasan Tanah Rakyat Indonesia

Baca Juga: Menaker Godok Regulasi untuk Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Baca Juga: Bappenas Targetkan Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5 Persen pada 2023

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya