Semester 1 2022, Pengaduan Konsumen Didominasi Belanja Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan mencatat banyaknya keluhan yang masuk terkait perdagangan online atau niaga elektronik alias e-commerce.
Hal tersebut telah menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi kinerja e-commerce. Bagaimana tidak, fungsi dari Ditjen PKTN sendiri memang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.
Berapa banyak aduan tentang e-commerce yang mampir ke meja Ditjen PTKN?
1. Ada 3.181 aduan konsumen soal e-commerce
Ditjen PKTN mencatat adanya 3.692 pengaduan konsumen yang dilayani pada semester I-2022. Sebanyak 86,1 persen atau 3.181 aduan, merupakan sektor niaga elektronik alias e-commerce.
“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (26/7/2022).
Selama Januari-Juni 2022, aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, yaitu sebanyak 3.116 pengaduan.
Selanjutnya, situs web menerima 307 pengaduan, surat elektronik (e-mail) 228 pengaduan, telepon 34 pengaduan, mendatangi langsung kantor Direktorat Pemberdayaan Konsumen enam pengaduan, dan surat satu pengaduan.
2. Minat masyarakat terhadap e-commerce semakin tinggi
Menurut Veri, aduan ini menjadi hal penting bagi pemerintah untuk menciptakan kenyamanan konsumen Indonesia.
Apalagi, kata dia, dalam dua tahun terakhir tingkat masyarakat pengakses e-commerce di Indonesia semakin tinggi lantaran adanya pembatasan sosial akibat pandemi.
Tak hanya itu, Veri juga mengatakan jika harga yang cukup bersaing di pasar elektronik membuat minat masyarakat mengakses e-commerce semakin tinggi.
3. Sebanyak 99,8 persen aduan telah dituntaskan
Pengaduan di sektor niaga elektronik meliputi sektor makanan dan minuman; jasa keuangan; jasa transportasi; pariwisata; dan elektonika/kendaraan bermotor.
Adapun jenis pengaduan antara lain pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak; barang tidak diterima konsumen; pembatalan sepihak oleh pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan; pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.
Menurutnya, sebanyak 99,8 persen atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan lima lainnya sedang dalam proses. Dengan kata lain, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha.
Baca Juga: Diskominfo Catat 1.217 Aduan PPDB di Kota Tangerang
Baca Juga: Ombudsman RI Terima 2.706 Aduan Dugaan Malaadministrasi di Q1 2022
Baca Juga: Perkokoh Perekonomian dan Identitas Negara Melalui E-Commerce