Sejauh Mana Tax Amnesty Jilid II Untungkan Wajib Pajak dan Negara?

Pakar imbau WP manfaatkan kesempatan tax amnesty

Bandung, IDN Times – Sejak Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II, dengan nama Program Pengungkapan Sukarela. Lewat program tersebut, wajib pajak (WP) punya kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Lewat program itu, sebenarnya pemerintah menawarkan banyak manfaat agar WP dapat terbebas dari sanksi administratif.

Tak cuma itu, WP juga dijamin mendapatkan perlindungan data sepanjang memenuhi syarat. Data harta yang diungkapkan nantinya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Dengan berbagai manfaat bagi WP, sejauh mana tax amnesty jilid II efektif mendongkrak Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia?

1. Mengenal Program Pengungkapan Sukarela

Sejauh Mana Tax Amnesty Jilid II Untungkan Wajib Pajak dan Negara?iStockphoto/designer491

Lewat upaya pemerintah, sebenarnya terdapat dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pertama, WP Badan dan Orang Pribadi peserta program tax amnesty jilid I ,dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum atau kurang dilaporkan pada saat program tax amnesty Jilid I dengan membayar PPh final sebesar 11 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Tak hanya itu, WP juga membayar 8 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 6 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Yang kedua, WP Orang Pribadi peserta maupun non-peserta program tax amnesty jilid I dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016-2020, yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan di SPT OP tahun pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar 18 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Tak hanya itu, ada pula 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di  dalam negeri, dan 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan EBT.

2. Akankah performa tax amnesty jilid II melampaui jilid I?

Sejauh Mana Tax Amnesty Jilid II Untungkan Wajib Pajak dan Negara?Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang. Deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh WP sebesar Rp1.189,78 miliar, sementara Rp129,48 miliar berasal dari deklarasi luar negeri. Pengampunan pajak ini berlangsung selama 6 bulan dan akan selesai pada Juni 2022.

Berkaca pada program serupa sebelumnya, tax amnesty jilid I mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT tahunan, yakni mencapai 91 persen, jauh di atas kepatuhan nasional yakni sebesar 62-75 persen.

Harta yang dideklarasi pada tax amnesty jilid I berjumlah Rp4,9 kuadriliun atau 39,9 persen terhadap PDB, dengan uang tebusan Rp114,5 triliun--terbesar di antara negara-negara yang pernah memberlakukan tax amnesty.

3. Negara maupun WP sama-sama menikmati kemudahan tax amnesty

Sejauh Mana Tax Amnesty Jilid II Untungkan Wajib Pajak dan Negara?Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Diluncurkannya tax amnesty jilid II diharapkan membuat semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri. Harapan tersebut bakal berpengaruh pada peningkatan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara.

Tak hanya itu, tax amnesty juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak, dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi.

Menurut Tommy David, Head of Tax Grant Thornton Indonesia, dalam menggelar Program Pengungkapan Sukarela, pemerintah pasti telah mempertimbangkan banyak hal dan mengukur berbagai pengaruhnya.

“Yang mana dengan terbitnya kebijakan program tax amnesty jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP agar mengikuti program tax amnesty kembali,” kata dia, dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa (25/1/2022).

“Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, baik negara maupun WP akan menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat.”

4. WP sebaiknya tak mengabaikan program tax amnesty jilid II

Sejauh Mana Tax Amnesty Jilid II Untungkan Wajib Pajak dan Negara?(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Tommy mengatakan jika WP sebaiknya tidak mengabaikan tax amnesty jilid II. Bukan apa-apa, kata dia, kebijakan khusus macam tax amnesty tidak dapat diharapkan sering untuk digelar pemerintah. Apalagi dalam rentan waktu yang dekat.

“Sehingga sebaiknya WP dengan seksama melihat sejauh mana telah menaati ketentuan perpajakan, dan tidak akan melewatkan begitu saja kesempatan yang sangat penting ini, yaitu untuk ikut serta dalam program tax amnesty jilid II,” kata Tommy.

Baca Juga: Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Mending Ikut Tax Amnesty Jilid II

Baca Juga: Kena Kasus Pajak Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II? Ini Aturannya

Baca Juga: Jokowi Ingkar Janji, Tax Amnesty Hingga Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya