Regosek Dimulai Bulan Depan, Apa Saja Manfaatnya?

Regosek digelar dengan kerja sama berbagai kementerian

Bandung, IDN Times - Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) diklaim sebagai titik utama dalam perjalanan panjang Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan. Pemerintah memanfaatkan Regsosek sebagai salah satu pilar utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang lebih adaptif terhadap berbagai goncangan ekonomi, kesehatan, sosial, dan alam.

Pada Pidato Kenegaraan Nota Keuangan dan RAPBN 2023, 16 Agustus 2022, Presiden Joko “Jokowi” Widodo sendiri memang telah meminta pelaksanaan Regsosek.

“Dengan terwujudnya Regsosek, mudah-mudahan pengintegrasian program dapat diwujudkan,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengawali Webinar Nasional Regsosek seri I yang digelar pada Rabu (15/9/2022).

1. Regosek untuk perencanaan dan penganggaran berbasis bukti

Regosek Dimulai Bulan Depan, Apa Saja Manfaatnya?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Berangkat dari terus berubahnya data sosial ekonomi tiap penduduk di Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas bersama BPS, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Kominfo menyusun pendataan awal Regsosek 2022.

Regsosek akan menjadi perwujudan dari satu data sosial ekonomi yang akan menjadi rujukan bagi lintas sektor di pusat dan daerah, untuk mendukung pelaksanaan perencanaan dan penganggaran berbasis bukti.

Data tersebut tentu diperlukan, mengingat saat ini Indonesia berada dalam masa pemulihan pandemik COVID-19 dan berbagai krisis internasional.

2. Dua pilar utama dalam perlindungan sosial

Regosek Dimulai Bulan Depan, Apa Saja Manfaatnya?Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Di sisi lain, pemerintah berpikir untuk menyempurnakan program perlindungan sosial. Ada dua pilar utama perlindungan sosial, yang pertama terkait data yang mutakhir, lengkap, dan mencakup seluruh penduduk. Dengan data yang memadai, program pemerintah menjadi tepat sasaran dan berdaya ungkit maksimal.

Sementara yang kedua adalah integrasi berbagai program yang masih dilaksanakan terfragmentasi. Terwujudnya Regsosek akan mendukung terbangunnya pilar kedua. Regsosek yang digunakan bersama lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, akan mendorong intergrasi pelaksanaan berbagai intervensi pemerintah.

Masalahnya, dalam webinar, dijelaskan bahwa pendataan Regsosek harus dimulai dengan prinsip bottom up bukan top down. Pendataan belum tentu mudah karena ada tantangan yang dihadapi, misalnya sulitnya medan untuk menjangkau daerah tertentu.

“Kalau top down tidak kuat. Kami di Dukcapil saja cukup rumit karena tiap hari ada warga lahir, menikah, meninggal, cerai, pindah rumah, pindah status. Sangat dinamis sekali datanya. Sedangkan data harus real time.” ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

3. Regosek bisa jadi alat untuk meningkatkan daya saing UMKM

Regosek Dimulai Bulan Depan, Apa Saja Manfaatnya?Regosek dimulai bulan depan, apa saja manfaatnya? (IDN Times/Istimewa)

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, melalui informasi penduduk yang komprehensif dan universal, Regsosek akan mampu menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.

Bukan hanya untuk program bantuan sosial hingga pemberdayaan ekonomi, namun Regosek juga dapat menjadi landasan untuk program peningkatan daya saing UMKM yang dimiliki penduduk kelas bawah menuju menengah.

Intervensi kelas menengah berbasis data akan menjamin inklusifitas pembangunan, salah satunya intervensi itu dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat rentan.  “Data yang dihasilkan secara ringkas nanti bisa digunakan sebagai bagian untuk intervensi program-program perlindungan sosial dan juga pemberdayaan masyarakat,” kata Margo Yuwono.

4. Kementerian Keuangan bisa tahu siapa yang harus bayar pajak, dan siapa yang diberi intensif

Regosek Dimulai Bulan Depan, Apa Saja Manfaatnya?Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, data Regsosek akan membantu pelaku usaha sektor informal yang sebelumnya belum tercatat. Dengan data itu pula, pemerintah dapat dengan bijak membagi hasil pajak kepada yang membutuhkan.

“Dengan Regsosek, data formal dan informal akan tercatat. Jadi kami akan mengetahui siapa yang harus membayar pajak dan siapa yang mesti diberi insentif pajak.” ucap Sudarto - Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan pendataan Regsosek akan mulai dilakukan oleh BPS pada bulan Oktober 2022. Diharapkan pelaksanaan Regsosek menjadi langkah strategis yang tepat dalam pembangunan dan pemulihan Indonesia.

Baca Juga: Mahfud: Motif Bjorka Bocorkan Data-Data Tak Membahayakan Publik

Baca Juga: Data Pelanggan Diduga Bocor, PLN Sudah Dipanggil Kementerian Kominfo

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya