Pemerintah Minta UMKM Dirikan Perseroan Perorangan

Langkah ini diklaim berdampak baik untuk pelaku usaha

Bandung, IDN Times - Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diklaim memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Dengan kebijakan ini, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, dan pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

“Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan.”

“Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan Perseroan Perorangan,” kata Cahyo, pada Focus Group Discussion dengan tema Starting Business yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10/2023).

Cahyo menambahkan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo sudah menginstruksikan kemudahaan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan, kata dia, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.

1. Apa saja syarat membuat Perseroan Perorangan?

Pemerintah Minta UMKM Dirikan Perseroan PeroranganPemerintah Minta UMKM Dirikan Perseroan Perorangan (IDN Times/istimewa)

Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Laila Yunara menambahkan, pelaku usaha yang bisa mendirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar.

“Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu caranya juga mudah yaitu hanya mengisi form dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, Perseroan Perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP Badan,” tutur Laila, di acara yang sama.

2. Perseroan Perorangan bisa diubah menjadi Perseroan Persekutuan

Pemerintah Minta UMKM Dirikan Perseroan PeroranganIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Laila, Perseroan Perorangan juga bisa berubah menjadi Perseroan Persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro.

“Sebelum menjadi Perseroan Persekutuan Modal, Perseroan Perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik."

"Pemohon melalui notaris harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut,” ujarnya.

3. Sejarah AALCO dan perannya dalam isu hukum

Pemerintah Minta UMKM Dirikan Perseroan PeroranganIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum. Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Dalam penyelenggaraan Temu Tahunan ke-61 AALCO ini akan digelar konferensi, pameran bisnis dan investasi, serta rangkaian sesi diskusi yang melibatkan kaum muda untuk membahas isu-isu seputar infrastruktur hukum dan dunia bisnis, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Forum ini diharapkan bisa mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.

Baca Juga: Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus, UMKM Diminta Bijak Ambil Pinjaman  

Baca Juga: Kemenkumham Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Beneficial Ownership

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya