Pemerintah dan ILO Dorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuan

Eksploitasi itu terjadi di sektor kelapa sawit dan perikanan

Bandung, IDN Times - Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak di sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan. Bagaimana tidak, mereka masih menghadapi diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta rentan terhadap pelecehan seksual.

Atas adanya temuan itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menegaskan bahwa pekerja perempuan mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki.

Namun, ia mengakui, pada kenyatannya pekerja perempuan kerap melakukan pekerjaan berketerampilan rendah dengan produktivitas minimum dan jam kerja yang panjang serta sering kali tidak dibayar.

“Pekerja perempuan juga menanggung beban terberat dari kerja perawatan yang tidak berbayar serta tanggung jawab pekerjaan rumah tangga. Karenanya, pekerja perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan lebih dibandingkan pekerja laki-laki,” kata Yuli dalam diskusi daring dengan tema Dialog Sektoral: Kesetaraan Gender untuk Kerja Layak dan Adil di Pedesaan di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).

1. Diskusi membahas upaya mendorong kesetaraan gender di pedesaan

Pemerintah dan ILO Dorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja PerempuanPemerintah dan ILO Dorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuan (IDN Times/istimewa)

Acara ini merupakan kolaborasi antara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dengan Kata Data dan Magdalene dalam memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada setiap tanggal 8 Maret.

Diskusi ini membahas upaya para pemangku kebijakan dan aktor ketenagakerjaan dalam mendorong kesetaraan gender untuk memastikan pekerjaan yang layak di pedesaan tercapai.

Selanjutnya Yuli menambahkan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan perundangan turunannya yang mencakup perlindungan fungsi reproduksi dan non-diskriminatif.

Pemerintah pun telah menerbitkan Panduan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sesuai Keputusan Menteri No. 88 Tahun 2023.

“Melalui berbagai perangkat di atas, pemerintah ingin memastikan semua pekerja, khususnya pekerja perempuan, dapat bekerja dengan nyaman terutama di di industri padat karya seperti perkebunan,” katanya, menambahkan.

2. Semua harus terlibat dalam kesetaraan gender

Pemerintah dan ILO Dorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja PerempuanKutipan Sendiri

Sementara Lusiani Julia, Staf Program Nasional ILO, menyatakan pemberdayaan perempuan dan promosi mengenai kesetaraan gender sangat dibutuhkan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) di Indonesia.

“Sesuai dengan motto SDG; No One Left Behind, secara afirmatif dan protektif semua pihak harus terlibat, terutama kelompok-kelompok rentan termasuk perempuan di pedesaan, agar persoalan mereka terlihat dan mereka pun memiliki akses untuk dapat ikut menikmati hasil-hasil pembangunan bisa dirasakan manfaatnya,” ujar Lusiana.

3. Perempuan rentan terhadap upah rendah dan perlindungan sosial

Pemerintah dan ILO Dorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuanilustrasi perempuan melihat ke bawah (pexels.com/Liza Summer)

Adapun Sulistri, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB Kamiparho) menjelaskan, perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit masih banyak mengalami diskriminasi.

Status mereka yang umumnya pekerja lepas, membuat mereka rentan terhadap upah rendah serta ketiadaan jaminan perlindungan sosial dan K3.

“Kalau kita lihat, perlindungannya masih jauh dari layak, karena bicara tentang pemupukan, misalnya, bersinggungan dengan zat kimia, tapi perlindungan terhadap pekerja perempuan yang banyak mengerjakan tugas ini masih kurang dan belum ada,” kata Sulistri.

“Misalnya, pemeriksaan rutin kesehatan dalam sebulan atau alat K3.”

4. Industri kelapa sawit sudah komit melindungi pekerja perempuan

Pemerintah dan ILO Dorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja PerempuanPemerintah dan ILO Dorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuan (IDN Times/istimewa)

Namun, Sumarjono Saragih, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bidang Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa industri perkebunan kelapa sawit berkomitmen melindungi pekerja perempuan.

Untuk itu, GAPKI telah menyusun Panduan Perlindungan terhadap Pekerja Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit, yang selaras dengan gerakan sawit berkelanjutan yang mengutamakan hak pekerja perempuan di perkebunan sawit.

“Industri sawit Indonesia tidak menutup mata untuk menjaga dan menempatkan perempuan dengan baik saat bekerja di industri perkebunan kelapa sawit. Terlebih ini menyangkut 16 juta pekerja di sektor perkebunan, termasuk pekerja perempuan,” kata Sumarjono.

Sependapat dengan GAPKI, Ketua Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia, Janti Djuari, menyatakan perempuan memegang peranan penting dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk di sektor perikanan.

“Jadi perlu dilakukan program edukasi, terutama bagi para pekerja perempuan yang bekerja di sektor perikanan. Mereka umumnya berasal dari desa atau dari daerah pinggiran yang memiliki pemahaman minim mengenai kesetaraan gender dan hak kerja,” ujar Janti.

Baca Juga: Prabowo Dorong Perempuan Raih Kesetaraan Pendidikan

Baca Juga: Dana Peremajaan Sawit Rakyat Diusul Naik 2 Kali Lipat Jadi Rp60 Juta

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya