Pemblokiran Platform oleh Kominfo, Ekonomi Digital Bisa Terimbas

Pemerintah harus lebih bijak dalam menegakkan aturan ini

Bandung, IDN Times - Pada Sabtu 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia. Ketujuh platform digital populer yang diblokir antara lain Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin.

Ketujuh platform tersebut diblokir lantaran belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Namun, Kominfo menjelaskan pemutusan sistem elektronik tidak bersifat permanen selama perusahaan telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE kepada Kominfo.

1. Kebijakan pemerintah menimbulkan kerugian bagi masyarakat

Pemblokiran Platform oleh Kominfo, Ekonomi Digital Bisa TerimbasPeningkatan pembayaran elektronik melalui Paypal. wptravelengine.com/

Langkah ini menjadi sorotan banyak pihak. Bagaimana tidak, pemblokiran tersebut dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari pihak platform/aplikasi, namun juga masyarakat Indonesia.

Kerugian ini dirasakan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer) dengan klien dari luar negeri. Tidak sedikit masyarakat kita yang melakukan transaksi pekerjaan lintas negara tersebut dengan menggunakan aplikasi PayPal.

Sementara itu, untuk pemblokiran Steam dampaknya tidak hanya terasa kepada para gamers yang tidak lagi bisa mengakses game dari platform layanan distribusi digital untuk permainan tersebut. Lebih daripada itu, pengembang game lokal yang merilis game baru di platform itu juga bisa ikut mengalami kerugian.

Lantas, bagaimana dampaknya terhadap ekonomi digital?

2. Menyulitkan developer game lokal dalam memasarkan produknya

Pemblokiran Platform oleh Kominfo, Ekonomi Digital Bisa TerimbasIlustrasi main game. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), akan ada potensi penurunan tingkat investasi di sektor ekonomi digital akibat pengaturan soal PSE lingkup pribadi.

Ekonom INDEF menilai aturan PSE lingkup pribadi yang dikeluarkan Kominfo berpotensi dipandang sebagai pengekangan dan ketidakramahan Indonesia akan perkembangan digital.

Hal ini sangat terasa dengan banyaknya pengembang game lokal yang memanfaatkan platform Steam, Origin, dan Epic Games untuk memasarkan game besutannya.

Pengamat industri games Yabes Elia menuturkan, bagi pengembang lokal, pemblokiran ini akan membuat mereka sulit menjual produknya karena memaksa untuk memasang VPN untuk mengakses platform-platform tersebut.

Kominfo memang membuka sementara blokir PayPal dan terhitung efektif mulai Senin (1/8/2022) hingga Jumat (5/8/2022). Pembukaan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih menyimpan dana di PayPal agar segera memindahkan dananya ke aplikasi lain.

3. Kominfo sudah benar, tapi harus lebih mengeksplorasi kebutuhan masyarakat

Pemblokiran Platform oleh Kominfo, Ekonomi Digital Bisa TerimbasSejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Utama memanfaatkan akses internet gratis di Taman I Love Karawang, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sementara itu Johanna Gani, CEO Grant Thornton Indonesia mengatakan, secara umum pemblokiran ini tak hanya berdampak pada pihak tertentu saja, tetapi juga berpengaruh pada hak-hak masyarakat, terutama hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Banyak orang seperti freelancer yang menggantungkan hidupnya melalui PayPal. Tidak hanya itu, banyak pula masyarakat yang memanfaatkan Steam dan platform gaming lainnya untuk mendapatkan penghasilan seperti developer game lokal dan juga para atlet E-Sports yang sehari-harinya menggunakan platform tersebut untuk melatih skill mereka,” kata Johanna, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (9/8/2022).

Sejatinya, kata Johanna, ia mendukung langkah Kominfo dalam menegakkan aturan perihal pendaftaran PSE ini. “Namun alangkah lebih baik jika pemerintah juga mengeksplorasi berbagai opsi lain agar tidak langsung berdampak pada para pengguna,” tutur Johanna.

Baca Juga: LBH Jakarta Siap Gugat Kominfo soal PSE

Baca Juga: 5.419 PSE Sudah Daftar ke Kominfo, 7 PSE Ini Diblokir 

Baca Juga: Dukung Kemenkominfo, Anggota DPR Ini Minta Platfrom Segera Daftar PSE

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya