Mengenal MyKonsul, E-Commerce Jasa Hukum Pertama di Indonesia

Mereka memiliki fokus membantu UMK

Bandung, IDN Times - Permasalahan hukum, khususnya di Indonesia adalah sesuatu yang sangat kompleks. Butuh kejelian yang baik serta pengetahuan yang matang, guna mendapatkan penyelesaian proses hukum yang tepat.

Sejatinya, jasa  hukum tidak hanya diperlukan dalam penanganan sebuah kasus, ada banyak sektor kehidupan yang memerlukan pendampingan ahli hukum, termasuk dalam mendirikan dan menjalankan sebuah usaha.

Bagi sebagian orang, mendapatkan dan menemukan advokat jadi hal yang sulit. Bagaimana tidak, mayoritas orang masih berpikir bahwa mereka harus ke kantor advokat, membuat laporan resmi, hingga menyiapkan uang yang tak sedikit guna mendapatkan layanan jasa hukum.

Keterbatasan pemahaman masyarakat tersebut yang ditampung oleh MyKonsul, marketplace layanan jasa hukum pertama di Indonesia yang telah berdiri sejak 2022. Platform yang diinisiasi para advokat muda ini memberikan solusi bagi pencarian dan penyediaan jasa hukum secara online.

1. Menawarkan kemudahan bagi masyarakat maupun advokat

Mengenal MyKonsul, E-Commerce Jasa Hukum Pertama di IndonesiaMengenal MyKonsul, E-Commerce Jasa Hukum Pertama di Indonesia (IDN Times/istimewa)

Sesuai visi misi yang diusung, MyKonsul berupaya memberikan wadah bagi publik untuk mencari dan memilih advokat yang tepat sesuai kebutuhannya, serta memperoleh berbagai informasi mengenai perkembangan hukum dari waktu ke waktu.

Selain itu, MyKonsul juga menawarkan kemudahan bagi para advokat untuk memasarkan dan menyediakan layanan jasa hukum, secara efisien dan efektif, tanpa terbatas hambatan geografis

“Target pasar MyKonsul adalah UMK (usaha mikro kecil) dan setiap orang yang memerlukan layanan jasa hukum dari waktu ke waktu. Penyediaan layanan jasa hukum akan diselenggarakan oleh para advokat yang tersebar di berbagai kota besar dan kabupaten di Indonesia,” ujar Taufik M, CEO MyKonsul, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (26/3/2024).

2. Buka ruangan khusus bagi UMK

Mengenal MyKonsul, E-Commerce Jasa Hukum Pertama di IndonesiaMengenal MyKonsul, E-Commerce Jasa Hukum Pertama di Indonesia (IDN Times/istimewa)

Tidak hanya menyediakan layanan jasa hukum kepada masyarakat pada umumnya, MyKonsul membuka ruang khusus bagi pemilik UMK guna mendapatkan akses hukum yang sama, terutama dalam hal mengurus izin usaha dan penyelesaian masalah hukum yang kerap dialami UMK.

Guna memberikan akses yang mudah ke semua orang, layanan MyKonsul bisa diakses melalui website official mereka di mykonsul.com

Agar dapat selalu memberikan pelayanan terbaik, MyKonsul terus melakukan pengembangan dan penambahan fitur.

“MyKonsul akan berekspansi untuk menyediakan wadah bagi profesi notaris dan paralegal, serta para profesional di bidang lain. Kami juga akan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, artificial ingtelligence, dan machine learning guna meringankan beban kerja Advokat ke depannya” ungkap Taufik. 

Dalam upaya penyediaan layanan hukum bagi pelaku UMK, MyKonsul tengah melakukan diskusi dengan Pemerintah Indonesia. Langkah merupakan wujud partisipasi para advokat dalam memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.

3. Pelanggan bisa menentukan harga sendiri

Mengenal MyKonsul, E-Commerce Jasa Hukum Pertama di IndonesiaMengenal MyKonsul, E-Commerce Jasa Hukum Pertama di Indonesia (IDN Times/istimewa)

Keunggulan lain yang tak kalah menarik adalah sistem pembayaran yang diterapkan. MyKonsul memungkinkan Anda menentukan harga secara bebas sesuai kesepakatan dengan advokat.

Selanjutnya, pembayaran hanya akan diteruskan kepada advokat ketika pekerjaan selesai. Dengan begitu, pengguna bisa tenang karena yakin permasalahan hukum yang dialami pasti tertangani.

Hingga saat ini, telah banyak yang menggunakan layanan MyKonsul, baik dari advokat maupun masyarakat yang mencari jasa hukum di Indonesia.

Maya, seorang advokat yang telah bergabung dengan layanan ini mengaku, bahwa ia sangat terbantunya dengan adanya MyKonsul.

“Saya senang dan terbantu sekali dengan adanya MyKonsul, karena mempermudah saya memperoleh klien di manapun sesuai kompetensi, pengalaman dan keahlian saya, tanpa dibatasi jarak dan komunikasi, sehingga pekerjaan dapat di-handle secara efektif dan efisien,” ungkapnya.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi dalam Kandungan, Wajib atau Tidak?

Baca Juga: Ahli Perdata: Pemilik Sah yang Namanya Tercantum di Sertifikat Tanah

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya