Kasus BTS 4G Tidak Masuk Ranah Tipikor, Kok Bisa?

Negara dianggap belum pasti dirugikan

Bandung, IDN Times – Para ahli menganggap jika kasus proyek base transceiver station (BTS) 4G seharusnya tidak masuk ke dalam ranah pidana korupsi. Hal ini lantaran proyek tersebut masih berjalan, sehingga belum bisa dibuktikan secara nyata dan pasti adanya kerugian keuangan negara.

Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menilai kerugian keuangan negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai. Hal tersebut juga berlaku pada proyek-proyek pengadaan di kementerian atau lembaga negara.

“Belum bisa disebut ada kerugian negara, sebab dalam perspektif hukum pidana, sebuah kerugian merupakan sebuah akibat yang sifatnya nyata dan pasti jumlahnya. Tidak bisa dianggap potensi kerugian."

"Ilustrasinya seperti belum ada orang mati bagaimana bisa disimpulkan ada (tindak pidana) pembunuhan?” kata Chairul, saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

1. Ada 3.242 BTS yang menunggu proses serah terima

Kasus BTS 4G Tidak Masuk Ranah Tipikor, Kok Bisa?Ilustrasi Base Transceiver Station (BTS) (Dok. Kominfo)

Pandangan Chairul Huda, yang juga penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana tersebut menjawab pertanyaan penasihat hukum dari Anang Latif mengenai kesimpulan BPKP dan Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa  korupsi pengadaan BTS 4G di Kominfo telah merugikan negara Rp8,03 triliun.

BPKP dan Kejaksaan mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun alias mangkrak sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022.

Padahal, sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif, sebagian sudah dalam proses pembangunan, dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya.

2. Belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti

Kasus BTS 4G Tidak Masuk Ranah Tipikor, Kok Bisa?Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penentuan cut-off date 31 Maret 2022 dalam perhitungan kerugian juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 telah selesai hampir 100 persen.

“Mengingat belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka (kasus ini) tidak bisa masuk domain hukum pidana. Pendapat saya hal seperti itu ranahnya hukum administrasi,” ujar Chairul.

3. BLU bisa jalankan proses pengadaan layaknya korporasi

Kasus BTS 4G Tidak Masuk Ranah Tipikor, Kok Bisa?Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Pada kesempatan yang sama, Atas Yuda Kandita, ahli pengadaan barang dan jasa menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) bisa menjalankan sebagian proses pengadaan layaknya korporasi. BLU bisa dikecualikan dalam pengadaan barang dan jasa yang biasa dilakukan oleh satuan kerja pemerintah mengacu kepada Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018.

“BLU berdasarkan teori pengadaan internasional bisa menentukan persyaratan kritikal dan boleh tidak menjalankan proses pengadaan dengan kompetisi terbatas,” kata Atas Yuda.

Keterangan ahli tersebut sekaligus menjawab dugaan bahwa pimpinan BAKTI bersekongkol menetapkan syarat konsorsium yang akan menjadi pemenang tender, yaitu pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup, dan memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi 4G-LTE.

Baca Juga: Kejagung: Tersangka BTS Kominfo Edward Hutahaean Komisaris BUMN

Baca Juga: Kejagung Bidik 1 Tersangka Lain Setelah Edward di Kasus BTS Kominfo

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya