Jangan Terbuai, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Pinjol ilegal kerap kali membuat resah masyarakat

Depok, IDN Times – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak beberapa tahun ke belakang membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, pinjol ilegal kerap kali menghantui masyarakat dengan bunga yang tinggi hinga metode penagihan dengan ancaman.

Seperti yang diungkapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam lama resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Februari 2023, mereka menemukan 85 penyedia pinjaman online yang beroperasi di tengah masyarakat tanpa mengantongi izin.

Jumlah tersebut menambah daftar penyedia pinjaman online ilegal yang ditutup pemerintah, di mana sejak 2018 hingga Februari 2023 berjumlah sebanyak 4.567 instansi.

Maraknya penyebaran pinjol ilegal sedikit banyak dipengaruhi oleh tingkat literasi keuangan masyarakat. Atas pandangan tersebut, Kredit Pintar (platform pinjaman digital berlisensi OJK) menggelar “Kelas Pintar Bersama”.

Kali ini yang mereka sasar ialah masyarakat Depok, Jawa Barat, agar tidak lagi terbuai oleh tawaran pinjol ilegal.

1. Penting membedakan pinjol legal dan ilegal

Jangan Terbuai, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan IlegalJangan Terbuai, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal versi Kredit Pintar (IDN Times/Istimewa)

Kelas Pintar Bersama merupakan kegiatan edukasi dengan tujuan merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha.

Dalam kegiatan yang digelar pada 11 Maret 2023 di Depok ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan. 

“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal.”

“Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga kami berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (13/3/2023).

2. Cara melihat kriteria perusahaan pinjaman online legal

Jangan Terbuai, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan IlegalJangan Terbuai, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal versi Kredit Pintar (IDN Times/Istimewa)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok dan mendapatkan respons positif dengan hadirnya 50 peserta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar menjelaskan jika kita dapat menilai legalitas sebuah perusahaan pinjaman dari beberapa kriteria.

“Pinjaman online yang legal memiliki kriteria antara lain; berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, hingga memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan,” kata Arsya.

Tak hanya itu, perusahaan pinjaman yang ilegal juga bakal memasukkan nasabah ke daftar hitam Fintech Data Center jika tidak dapat membayar tagihan setelah batas waktu 90 hari.

Di sisi lain, aplikasi peminjaman legal juga hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. “Pihak penagih juga wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI,” tuturnya.

3. Hanya ada 102 perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar di OJK

Jangan Terbuai, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegalilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu Wisely Wijaya, Direktur Kredit Pintar, menambahkan bahwa memastikan legalitas perusahaam pinjaman online merupakan hal yang wajib agar terhindar dari upaya penipuan.

Dari sekian banyak pinjaman online saat ini, kata dia, hanya ada 102 nama pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, dan Kredit Pintar adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin.

“Merupakan PR (pekerjaan rumah) kita bersama untuk memastikan bahwa literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak,” kata Wisely.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang pinjaman online legal, masyarakat dapat dengan cepat memindai melalui saluran yang disediakan oleh OJK. Mulai dari kontak 157, nomor WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau laman waspadainvestasi@ojk.go.id.

4. Berharap dapat menjangkau wilayah Indonesia lainnya

Jangan Terbuai, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegalilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga saat ini Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp31,9 triliun, di mana sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan. Total peminjam sejak berdiri tahun 2017 berjumlah 11,8 juta nasabah.

Kelas Pintar Bersama sendiri sebenarnya telah digelar sejak 2022. Tak hanya di Ibu Kota Provinsi yang ada di Indonesia, kelas tersebut juga menjangkau daerah-daerah setingkat Kabupaten dan Kotamadya.

Konsistensi itu pun membuat Kredit Pintar dianugerahi penghargaan dari The Iconomics dalam kategori Fintech, dengan titel E-Loan dalam ajang Indonesia’s Popular Digital Products (Financial Industry).

“Kami berharap ke depannya dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia yang memiliki potensi kewirausahaan lokal untuk mendorong literasi dan inklusivitas keuangan,” ujar Puji Sukaryadi.

Baca Juga: Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi

Baca Juga: Cara Paling Mudah agar Terhindar dari Pinjol Ilegal 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya