Hubungan dengan Perempuan Bersuami, Seorang Hakim Diberhentikan KY

Laporannya bukan hanya tentang hubungan terlarang.

Bandung, IDN Times – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan dengan hormat seorang Kepala Pengadilan Militer di Makassar pada Selasa (30/7). Pemberhentian kerja hakim berinisial HM itu dilakukan di Gedung Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta.

Menurut rilis Komisi Yudisial yang diterima IDN Times Jabar, bagi KY, HM telah bersalah karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan bersuami.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Joko Sasmito, yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan yang dinyatakan tertutup untuk umum.

1. Tidak hanya dilaporkan jalin hubungan terlarang

Hubungan dengan Perempuan Bersuami, Seorang Hakim Diberhentikan KYPikiran Merdeka

Selain dilaporkan telah menjalin hubungan terlarang dengan perempuan bersuami, HM juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang selama bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

Hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor,  serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim,” tulis rilis tersebut.

2. Aturan yang dilanggar

Hubungan dengan Perempuan Bersuami, Seorang Hakim Diberhentikan KYIlustrasi hukum (Pixabay)

Berdasarkan laporan dan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan, MKH memutuskan bahwa HM telah terbutki melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 juncto Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012, dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Susunan MKH terdiri dari Joko Sasmito sebagai ketua majelis yang beranggotakan, yaitu Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.

3. Ambil hikmah dari peristiwa HM

Hubungan dengan Perempuan Bersuami, Seorang Hakim Diberhentikan KY(Ilustrasi Komisi Yudisial) www.setkab.go.id

KY berharap hakim-hakim lain di seluruh Indonesia dapat mengambil hikmah dari pemberhentian kerja HM. “Hal ini membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer,  yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

KY juga berkomitmen untuk terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH.

4. Banyaknya hakim yang dilaporkan

Hubungan dengan Perempuan Bersuami, Seorang Hakim Diberhentikan KYUnsplash/ rawpixel

Peristiwa yang menimpa HM memang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut catatan KY, ada provinsi-provinsi lain yang memiliki laporan terbanyak soal dugaan pelanggaran KEPPH.

Di Jawa Barat sendiri, sepanjang 2019 KY telah menerima 61.Dengan jumlah tersebut, Jawa Barat  menduduki peringkat ketiga sebagai provinsi dengan laporan terbanyak di Indonesia.

Peringkat pertama dan kedua ditempati oleh DKI Jakarta dan Jawa Timur, masing-masing dengan 159 dan 104 laporan. “Totalnya, selama 2019, kami sudah menerima 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan 443 surat tembusan,” kata Ketua Budang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi, kepada wartawan di Hotel Aston Braga, Kota Bandung, Kamis (18/7).

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya