Dua Pemuda Bandung Nekat Tanam Ganja dalam Pot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Apes sudah nasib Yoga, 38 tahun. Alih-alih mendapat keuntungan besar dalam aksi nekatnya menanam ganja, ia malah dirungkus aparat Polisi Resor Kota Besar Bandung. Ketika ditangkap, ganja-ganja yang dirawat Yoga sejauh ini belum sempat panen.
Yoga menanam ganja dengan metode bonsai. Bagaimana polisi bisa menangkap kedua penanam tanaman yang diharamkan hukum Indonesia itu?
Baca Juga: Ditangkap, Kurir Paket Ganja 30 Kilogram Terancam Hukuman Mati
1. Pot ganja di pekarangan rumah
Yoga ditangkap di kediamannya, di Jalan Rancasawo, Kecamatan Ciwastra, Kota Bandung, pada Jumat (19/7) malam. Dari sana, polisi menyita 38 paket sabu seberat 14,80 gram, anja siap edar seberat 1,5 kg, dan tiga pot tanaman ganja.
"Ganja ditanam di pot-pot di pekarangan tempat tinggal Yoga," kata Kepala Resor Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Irman Sugema, di tempat kejadian perkara pada Sabtu (20/7), seperti rilis yang diterima IDN Times Jabar.
Baca Juga: BNN Jabar Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Ganja Kering Asal Aceh
2. Lahan khusus ganja
Irman, yang ditemani Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah, melakukan pengembangan kasus di kediaman Yoga. Di sana ia menemukan nama lain, yakni Ricky, sebagai sosok yang memberi bibit tanaman ganja pada Yoga.
Polisi kemudian mengejar Ricky. Tak lama, masih di hari yang sama, mereka kemudian menangkap Ricky dengan sejumlah barang bukti seperti 35 pot berisi bibit tanaman ganja, dan dua petak tanah berukuran 60x40 cm yang sudah ditanami ganja.
"Secara jumlah, ternyata Ricky punya pot lebih banyak. Bahkan dia juga punya lahan khusus untuk ganja," tutur Irman.
Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Jual Ganja, HS: Kasihanilah Pak, Anak Saya Dua
3. Berawal dari laporan
Di tempat dan waktu yang sama, Irfan mengatakan bahwa aparat memang sering menerima laporan terkait perderan ganja di wilayah Ciwastra, Kota Bandung. Dari berbagai penyidikan, barulah polisi dapat meringkus Yoga dan Ricky.
"Menurut pengakuannya, mereka bereksperimen membuat bonsai ganja. Katanya untuk dikonsumsi sendiri, tapi keterangannya akan terus kami dalami," tutur Irfan.
4. Mengejar pelaku lain
Pendalaman dari temuan Polrestabes Bandung ini tak berhenti, meski telah meringkus Yoga dan Ricky. Irfan mengatakan, bahwa aparat masih memburu seorang penyuplai ganja dan sabu lainnya yang berkeliaran di Kota Bandung.
Sementara bagi Yoga dan Ricky, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2), Jo. 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.