Daerah Harus Terpkan Diversifikasi Agar Ekonomi Tak Mudah Diguncang

Jangan sampai daerah tergantung pada satu sektor saja

Bandung, IDN Times - Diversifikasi ekonomi di tingkat negara atau bahkan daerah dianggap sebagai salah satu strategi guna mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Diversifikasi bisa dipandang sebagai versi lain dari strategi transformasi ekonomi, yang menambahkan fitur tersebarnya sumber pertumbuhan ekonomi ke berbagai sektor.

Direktur Eksekutif Article 33 Indonesia, Santoso mengatakan, kebijakan nasional terkait diversifikasi dan transformasi ekonomi, serta arah perkembangan perekonomian daerah. Terutama di daerah-daerah kaya sumber daya alam, penting untuk mendapatkan perhatian. Utamanya, pada aspek perencanaan teknokratis.

Menurut dia, melalui program diversifikasi, pemerintah daerah dapat memiliki sebuah strategi untuk mengoptimalkan sektor yang ada secara berkelanjutan. Hal itu mungkin terjadi mengingat perekonomian daerah di Indonesia masih terkonsentrasi pada sektor tertentu, dan sebagian besar masih bergantung pada sektor ekstraktif.

"Kenapa ini masalah? Karena struktur ekonomi seperti ini itu mudah terkena guncangan. Misal minyak naik turun, itu akan mempengaruhi fluktuasi pendapatan daerah. Sudah terjadi di beberapa tempat begitu, harga minyak jatuh, maka daerah itu bisa kolaps pemasukannya," kata Susanto, dalam rilis yang diterima IDN Times Jumat (19/11/2021).

1. Daerah-daerah di Indonesia masih bergantung pada pertambangan dan perkebunan

Daerah Harus Terpkan Diversifikasi Agar Ekonomi Tak Mudah DiguncangIlustrasi pertambangan nikel. ANTARAFOTO/Jojojn

Setali tiga uang, Program Officer Natural Resource and Climate Change Ford Foundation, Maryati Abdullah mengatakan, daerah-daerah di Indonesia sampai saat ini masih relatif bergantung pada sektor-sektor sumber daya alam, seperti pertambangan maupun perkebunan.

Maka dari itu, kata Maryati, perlu dibuatkan kerangka untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, termasuk strategi diversifikasi ekonomi baik di tingkat nasional. "Tentunya ini sejalan dengan upaya-upaya kita dalam prioritas pembangunan untuk mendorong Pembangunan Rendah Karbon (PRK).”

“PRK merupakan kebijakan net zero emissions untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, stimulus hijau untuk pemulihan ekonomi, serta implementasi kebijakan PRK untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Maryati.

2. Pemerintah pusat sudah rencanakan reformasi struktural untuk diversifikasi ekonomi

Daerah Harus Terpkan Diversifikasi Agar Ekonomi Tak Mudah DiguncangPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Staf Khusus Menko Bidang Perekonomian, Reza Y. Siregar menyatakan, diversifikasi ekonomi sudah menjadi bagian dari reformasi struktural dan rencana pemerintah ke depan. Menurut Reza, ada dua pendekatan kebijakan yang sudah diambil dan akan terus dikembangkan oleh pemerintah berkaitan dengan hal tersebut.

Pertama, UU Cipta Kerja, yang dinilai sebagai upaya reformasi regulasi. Pemerintah percaya, UU Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi dan produktivitas.

Yang kedua, kata dia, ialah strategi hilirisasi. "Strategi hilirisasi sangat dibutuhkan dalam mendiversifikasi ekonomi karena akan meningkatkan nilai tambah, penguatan local value chain, serta perluasan lapangan kerja,” ujarnya.

Reza pun mengakui, daerah yang bergantung pada sektor tertentu memang relatif memiliki pertumbuhan ekonomi rentan terhadap guncangan. Misal Bali, yang sangat bergantung pada sektor pariwisata.

Adanya pandemi COVID-19 membuat daerah tersebut mengalami kontraksi paling dalam. "Namun, daerah yang perekonomiannya lebih terdiversifikasi seperti Jawa dan Sulawesi, khususnya Sulawesi Selatan, relatif tumbuh stabil sebelum era pandemi dan pulih lebih cepat pada Kuartal dua tahun 2021," ujarnya.

3. Pemerintah sudah punya regulasi untuk lancarkan diversifikasi

Daerah Harus Terpkan Diversifikasi Agar Ekonomi Tak Mudah Diguncang(IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Direktur Sinkronisasi Urusan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), R. Budiono Subambang mengatakan, Pembangunan Daerah sejatinya telah memiliki banyak dasar hukum.

Di antaranya ialah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, hingga Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pendoman Penyusunan RKPD 2022.

Menurut Budiono, RKPD memiliki tujuan pengintegrasian kebijakan dalam upaya meningkatkan pencapaian program strategi nasional di kementerian/lembaga hingga daerah.

Misal, pada program peningkatan peran UMKM terhadap ekonomi nasional. Maka di daerah perlu dilaksanakan peningkatan kemitraan usaha mikro kecil dan besar.

"Artinya ini adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk melihat bahwa bagian-bagian ini sudah menjadi hal yang harus dilaksanakan, mulai dari pusat sampai ke daerah," tuturnya.

4. Kementerian ESDM sedang susun konsep green national

Daerah Harus Terpkan Diversifikasi Agar Ekonomi Tak Mudah DiguncangTwitter DW Indonesia

Dari sisi energi, Koordinator Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Muhiddin, juga mengatakan pemerintah melalui koordinasi Dewan Energi Nasional saat ini sedang menyusun konsep dan strategi green national.

Menurutnya, dengan adanya konsep tersebut, pemerintah dapat menemukan jalan keluar terbaik untuk menghadapi kendala energi nasional saat ini. Ada empat poin tantangan di sektor energi yang saat ini masih dihadapi Indonesia, salah terkait LPG masih impor.

"Tingginya impor elpiji kurang lebih 75 persen dari kebutuhan masing-masing dari impor. Kalau ini dibiarkan akan menjadi masalah, harus ada upaya diversifikasi energi yang yang dilakukan oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga: Menlu RI Dorong Diversifikasi Vaksin COVID-19 untuk Negara Berkembang

Baca Juga: Diversifikasi Pangan Bisa Jadi Solusi di Tengah Pandemik COVID-19 

Baca Juga: Kementan Gandeng Dosen Polbangtan Ciptakan Inovasi Diversifikasi Pangan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya