Ancaman Perlindungan Data Pribadi Rentan untuk Masyarakat Desa

Regulasi UU PDP jadi tema pembahasan di Podcast MTM

Bandung, IDN Times - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Setelah setahun lebih digunakan, UU PDP diklaim memberi dampak yang baik bagi masyarakat.

Menurut Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sigit Kurniawan, adanya UU PDP merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya.

Sigit mengatakan bahwa 215 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet, yang artinya mencakup 78 persen lebih dari total masyarakat Indonesia.

“Penduduk kita dari Sabang sampai Merauke, dengan berbagai level pendidikan dan beragam usia mulai dari anak-anak hingga orangtua. Ini tentu jadi tantangan BSSN untuk bisa memberikan awareness pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” kata Sigit Kurniawan, pada episode perdana Podcast MTM yang disiarkan melalui YouTube pada 25 Oktober 2023.

Menurut Sigit, masyarakat perkotaan di Indonesia tercatat lebih melek terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, daripada masyarakat Indonesia yang tinggal di pedesaan.

“Masalahnya, dengan ketidaktahuan akan pentingnya perlindungan data pribadi, masyarakat rentan untuk menjadi korban penipuan, scam, phising, dan tindakan kriminal lainnya. Faktanya, itu memang sudah terjadi di tengah masyarakat kita,” kata Sigit.

Tema mengenai perlindungan data pribadi dengan judul tema “Securing the Future: Cybersecurity Trends 2023 and Beyond” menjadi pembahasan seru podcast perdana PT Media Telekomunikasi Mandiri (MTM) yang mengundang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain Sigit Kurniawan, tersebut pun menghadirkan Direktur Operasi dan Teknologi MTM, Sugeng Jadmoko, dan dipimpin oleh Head of MSSP Development, Eddy Wahyudi sebagai pembawa acara.

MTM dan BSSN membahas berbagai hal terkait keamanan siber, mulai dari tren ancaman siber, upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan siber, hingga peran masyarakat dalam menjaga keamanan siber.

Podcast ini merupakan bukti komitmen MTM dan BSSN untuk meningkatkan kesadaran keamanan siber, dengan harapan agar pemerintah dan swasta dapat bekerja sama untuk membangun ekosistem keamanan siber yang kuat di Indonesia.

1. UU PDP bikin masyarakat makin melek perlindungan data pribadi

Ancaman Perlindungan Data Pribadi Rentan untuk Masyarakat DesaRegulasi UU PDP jadi tema pembahasan di Podcast MTM (IDN Times/istimewa)

Eddy Wahudi, Head of MSSP Development meyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah menyebutkan hak-hak yang harus dipenuhi oleh tiap instansi atau perusahaan yang mengelola suatu data pribadi. Penggunaan UU PDP pada praktiknya memiliki dua konsekuensi yang berlaku secara administratif dan pidana.

Sementara itu Sugeng Jadmoko menyampaikan dampak dari hadirnya UU PDP, yang mana telah memberikan dimensi baru terhadap pemahaman masyarkat terkait dengan risiko di dunia digital.

“Dengan adanya Undang-undang ini, pengelolaan aspek risiko dalam bisnis juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Maka itu MTM juga melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi,” kata Sugeng.

2. MTM menerapkan tata kelola dengan framework BSSN

Ancaman Perlindungan Data Pribadi Rentan untuk Masyarakat Desagedung Badan Siber dan Sandi Negara (Google Street View)

Lebih lanjut Sugeng Jadmoko menyampaikan opsi yang dilakukan oleh MTM ialah dengan menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan framework yang sudah ada, salah satunya framework dari BSSN yang memang telah diadposai oleh MTM.

“Saat ini, MTM sebagai penyelenggara layanan terhadap customer harus mampu memastikan apa yang perusahaan kami berikan sudah memenuhi kaidah keamanan yang baik. MTM juga secara aktif terlibat dalam CSIRT MTM dari BSSN,” tutur Sugeng.

Computer Security Incident Respons Team (CSIRT) alias Tim Tanggap Insiden Siber merupakan tim yang menyediakan pelayanan dalam mencegah, menanggulangi, dan menanggapi insiden keamanan siber pada suatu wilayah.

Sementara MTM-CSIRT merupakan organisasi pada Sektor Industri pada Bidang Keamanan Siber yang telah teregistrasi oleh BSSN dengan nomor registrasi 154/CSIRT.01.17/BSSN/03/2023 per 24 Maret 2023.

3. MTM ikut berupaya tingkatkan kesadaran keamanan siber

Ancaman Perlindungan Data Pribadi Rentan untuk Masyarakat Desailustrasi keamanan siber (pexels.com/cottonbro)

Keamanan siber adalah hal yang penting untuk dijaga oleh semua orang, baik individu maupun organisasi. Serangan siber dapat terjadi pada siapa saja, dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, baik berupa data pribadi, uang, maupun kerusakan reputasi.

Ke depannya, setelah menerima sertifikasi CSIRT dari BSSN, MTM sebagai mitra BSSN ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan siber dan menjawab tantangan-tantangan dalam mengelola risiko keamanan di Indonesia.

Baca Juga: Menkominfo Ajak Semua Unsur Rumuskan Aturan Turunan UU PDP

Baca Juga: UU PDP: Palsukan Data Pribadi Bisa Didenda Rp6 Miliar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya