Ada Hibah SEF, Masyarakat Makin Mudah Pasang PLTS Atap

Bisa dukung minat investor dalam PLTS Atap

Bandung, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, dan didukung Kementerian Keuangan, meluncurkan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk Insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.

Program tersebut digagas melalui Proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in Energy Sector (MTRE3).

Insentif PLTS atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF), dan akan dikelola serta didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). BPDLH sendiri merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan, termasuk di dalamnya energi.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).

Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru dan energi terbarukan (EBT) pada bauran energi nasional.

1. Pemerintah berharap hibah SEF tingkatkan angka pemasangan PLTS atap secara masif

Ada Hibah SEF, Masyarakat Makin Mudah Pasang PLTS AtapAcara Hibah SEF Insentif PLTS Atap (IDN Times/Istimewa)

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, adanya inovasi pembiayaan akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya.

“Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi GRK,” kata dia, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (10/2/2022).

Di sisi lain, keberadaan insentif PLTS atap, lanjut Arifin, mampu memicu lahirnya inovasi pendanaan-pendanaan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor.

“Semoga memudahkan masyarakat yang akan berinvestasi. Terima kasih khususnya kepada UNDP yang secara kontinyu terus mendukung implementasi EBT di Indonesia,” katanya.

2. Ada perubahan regulasi yang dibikin pemerintah

Ada Hibah SEF, Masyarakat Makin Mudah Pasang PLTS AtapKepala Desa Kadirejo, Riyadi melakukan pengecekan kabel panel surya yang digunakan untuk memasok listrik jaringan internet nirkabel SuryaNett di atap kantor balai desa, 3 November 2020. Listrik dari tenaga surya ini digunakan untuk mendukung jaringan internet yang kerap terkendala ketika terjadi pemadaman arus listrik. Pembagunan SuryaNett menjadi bagian kebutuhan internet masyarakat desa secara agar berdikari baik secara ekonomi maupun literasi. IDN Times/Dhana Kencana

Guna menarik minat masyarakat, pemerintah sebenarnya telah melakukan perubahan regulasi PLTS atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor KWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen, jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.

Lebih lanjut Arifin menuturkan, pengembangan PLTS atap akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, di antaranya dengan adanya penyerapan tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang, peningkatan investasi sekitar Rp50 triliun, mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pendukung PLTS domestik, mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari carbon border tax di tingkat global, dan mengurangi emisi karbon sebesar 4,5 juta CO2.

3. UNDP berikan apresiasi pada pemerintah

Ada Hibah SEF, Masyarakat Makin Mudah Pasang PLTS AtapAcara Hibah SEF Insentif PLTS Atap (IDN Times/Istimewa)

Dalam rilis yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman mengatakan, hibah ini merupakan model pembiayaan guna mendesain dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi. 

"SEF semoga bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit EBT offgrid maupun proyek EBT skala kecil dan menengah. Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund," tutur Lucky.

Sementara itu, Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura mengapresiasi pemerintah atas kepercayaan yang diberikan pada UNDP dalam mencapai Sustainable Goals (SDGs), terutama pada energi bersih dan perubahan iklim.

"Program insentif ini merupakan contoh strategi pemulihan hijau karena berfokus pada usaha kecil menengah, rumah menengah, dan sektor sosial. Dukungan insentif diberikan untuk mendorong investasi hijau, yang akan mendorong kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya listrik dan emisi gas rumah kaca," kata Shimomura. 

4. Bagaimana cara dapatkan insentif hibah SEF?

Ada Hibah SEF, Masyarakat Makin Mudah Pasang PLTS AtapKepala Desa Kadirejo, Riyadi melakukan pengecekan jaringan internet tenaga surya SuryaNett menggunakan smartphone di atap kantor balai desa, 3 November 2020. Listrik dari tenaga surya ini digunakan untuk mendukung jaringan internet yang kerap terkendala ketika terjadi pemadaman arus listrik. Pembagunan SuryaNett menjadi bagian kebutuhan internet masyarakat desa secara agar berdikari baik secara ekonomi maupun literasi. IDN Times/Dhana Kencana

Persyaratan Permohonan insentif hibah SEF untuk insentif PLTS atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

Adapun tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi adalah:

  1. Pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021.
  2. Pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap.
  3. Insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.

Informasi lebih lengkap terkait kriteria, persyaratan, dan alur permohonan hibah SEF untuk insentif PLTS atap, dapat diakses melalui Aplikasi ISURYA.

Baca Juga: Pemuda Banyuwangi Bikin PLTS untuk Bantu Petani Buah Naga

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pabrik di Jabar Mau Pakai PLTS Atap

Baca Juga: PLTS Atap di Stasiun Batang, Energi Bersih untuk Indonesia Mendatang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya