Jaksa Optimistis Bisa Penjarakan Ratna Sarumpaet

Jaksa sudah siapkan materi untuk sidang perdana nanti

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ratna Sarumpaet yang terjerat kasus berita bohong siap menjalani sidang perdana pada Kamis(28/2), besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara aktivis Ratna Sarumpaet ini optimistis bisa menggiring perempuan tersebut ke penjara.

1. Jaksa yakin Ratna bersalah dalam kasus ini

Jaksa Optimistis Bisa Penjarakan Ratna SarumpaetIDN Times/Cije Khalifatullah

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, Ratna dengan jelas terbukti bersalah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial.

"Mesti optimis karena dakwaan sudah lengkap," kata Supardi saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip dari Antaranews.com di Jakarta, Selasa (27/2).

2. Jaksa telah siapkan materi persidangan perdana Ratna

Jaksa Optimistis Bisa Penjarakan Ratna SarumpaetANTARA FOTO/Reno Esnir

Supardi yakin JPU akan memenangkan perkara terhadap aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menghadapi sidang perdana Ratna, Supardi menuturkan jaksa tidak melakukan persiapan khusus karena tergolong perkara biasa.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Kesehatan Ratna Sarumpaet 

3. Ratna Sarumpaet akan segera disidangkan pekan ini

Jaksa Optimistis Bisa Penjarakan Ratna SarumpaetIDN Times/R Cije Khalifatullah

Supardi menuturkan, JPU yang akan menghadapi kasus Ratna merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan. Jadwal sidang perdana Ratna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

4. Sidang akan dipimpin oleh hakim Joni

Jaksa Optimistis Bisa Penjarakan Ratna SarumpaetANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni akan memimpin sidang Ratna didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sementara itu, JPU terdiri dari empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

5. Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal ITE

Jaksa Optimistis Bisa Penjarakan Ratna SarumpaetANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas kasusnya mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Disidang 28 Februari, Polisi Siap Berikan Pengamanan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya