Revisi Undang-undang Antirasuah, KPK: Bolanya Ada di Presiden Jokowi 

KPK berharap Jokowi mau menolak revisi UU KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap optimistis Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan berada di garis terdepan melawan pelemahan KPK. Karena itu KPK meminta Presiden Jokowi menolak merevisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang coba digulirkan di DPR.

“Bolanya ada di Presiden, Presiden yang memutuskan, saya yakin Presiden punya empati, Presiden punya keberpihakan terhadap kita yang berdiri di garis pemberantasan korupsi, saya pikir tak ada jalan lain selain presiden menolak itu,” kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

1. Penolakan revisi UU KPK menjadi panggung bagi Jokowi untuk merealisasikan janji kampanye

Revisi Undang-undang Antirasuah, KPK: Bolanya Ada di Presiden Jokowi IDN Times/Istimewa

Rasamala mengingatkan Jokowi terhadap janjinya semasa kampanye untuk melawan korupsi sekaligus menguatkan KPK. Rasama menilai ini saat yang tepat bagi Jokowi untuk mewujudkan janji tersebut.

“Hari ini kita tidak melihat mana dong penguatan untuk pemberantasan korupsi. Menurut kami, ini momentumnya untuk Presiden menunjukkan bahwa memang Presiden punya keberpihakan dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Tema Makalah Seleksi Capim KPK di Komisi III DPR 

2. DPR dinilai tidak berpihak kepada KPK

Revisi Undang-undang Antirasuah, KPK: Bolanya Ada di Presiden Jokowi IDN Times/Kevin Handoko

Kritik yang sama juga ditujukan Rasamala kepada DPR. Ia menilai lembaga legislatif tersebut belum sama sekali tidak menunjukkan keberpihakannya kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi ini bukan cuman pas kampanye, waktu pemilihan. Mana dong satu tindakan atau keputusan dari DPR misalnya yang menunjukkan DPR memperkuat pemberantasan korupsi. Sampai hari ini kita belum melihat itu,” tegasnya.

3. Jika revisi UU KPK disahkan, kerja-kerja pemberantasan korupsi akan terganggu

Revisi Undang-undang Antirasuah, KPK: Bolanya Ada di Presiden Jokowi Dok.Biro Humas KPK

Lebih jauh Rasamala menjelaskan, bila Jokowi benar-benar menyetujui adanya revisi UU KPK, maka ia tidak yakin kerja-kerja KPK akan semakin masif dalam proses penanganan kasus korupsi di Indonesia.

“Kalau itu kemudian (Jokowi) menadatangani, ya sudah pemberantasan korupsi berhenti. Hari ini sebenarnya mulai ada perbaikan dalam konteks pemberantasan korupsi, dan mungkin ke depan ini akan mundur ke belakang,” ungkapnya.

Baca Juga: 10 Capim KPK Mulai Rangkaian Fit and Proper Test Hari Ini di DPR

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya