PPATK Awasi Dana Calon Kepala Daerah untuk Cegah Pencucian Uang

PPATK awasi Pilkada 2020 sejak awal pencalonan kepala daerah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dana dari calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya menyambut baik ajakan kerja sama KPU dan Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Banyak Calon Kepala Daerah Didanai Cukong, Begini Aturan Mainnya

1. PPATK berharap rakyat dapat memilih kepala daerah berdasarkan visi dan misinya

PPATK Awasi Dana Calon Kepala Daerah untuk Cegah Pencucian Uang[Ilustrasi] Anggota Pertuni saat Pemilu Presiden 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pria yang kerap disapa Dian itu tak ingin ada aliran dana dari calon kepala daerah, yang digunakan untuk politik uang demi mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya pada saat hari pemilihan.

“Mencegah digunakannya uang untuk mempengaruhi pilihan-pilihan rakyat, ini yang tidak benar. Artinya, kita berharap kalau rakyat itu betul-betul mendengar visi, misi, program kerja para calon secara objektif. Karena banyak contoh, apabila bupatinya dipilih orang yang tepat, pertumbuhan ekonomi daerah itu akan bagus,” kata Dian saat dihubungi IDN Times, Jumat (18/9/2020).

2. PPATK awasi dana calon kepala daerah agar terhindar dari pencucian uang hasil tindak kejahatan

PPATK Awasi Dana Calon Kepala Daerah untuk Cegah Pencucian UangIlustrasi uang Rp100 Ribu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain dapat mempengaruhi pemilih, PPATK juga tidak ingin dana yang dimiliki oleh calon kepala daerah berasal dari tindak pidana dan kejahatan lainnya. Sebab, berdasarkan riset PPATK ada indikasi terkait penggunaan dana hasil korupsi hingga pencucian uang dari hasil transaksi narkoba.

“Artinya, setiap dana yang ilegal kalau sampai masuk ke pemimpin-pemimpin di daerah maupun pusat, ini akan berbahaya karena akan mempengaruhi bagaimana integritas yang bersangkutan untuk masa selanjutnya,” ujar dia.

3. PPATK sudah mulai mengawasi aliran dana sejak awal pencalonan kepala daerah

PPATK Awasi Dana Calon Kepala Daerah untuk Cegah Pencucian UangKetua PPATK Dian Ediana Rae (Dok.Instagram.com/PPATK_Indonesia)

Dalam fungsi pengawasan aliran dana calon kepala daerah, kata Dian, PPATK akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pencucian uang. Oleh sebab itu, pihaknya sudah mulai bekerja sejak awal pencalonan kepala daerah hingga setelah pemilihan.

“Karena pengalaman kita, proses money politic dimulai lebih awal, karena itu kita tidak bisa membatasi hanya saat kampanyenya saja, tapi lebih awal dan berlangsung terus pada tahap pra-pemilihan, kampanye, dan pasca-pemilihan. Karena semuanya mengandung kerawanan yang perlu kita perhatikan,” tuturnya.

4. KPU, Bawaslu, dan PPATK bekerja sesuai dengan fungsi masing-masing

PPATK Awasi Dana Calon Kepala Daerah untuk Cegah Pencucian UangGedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Lebih jauh Dian menambahkan, kerja sama antara KPU, Bawaslu, dan PPATK bersifat koordinasi dan tidak saling mengganggu fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan pilkada. Informasi mengenai calon kepala daerah, keluarga, tim sukses, dan rekening yang dipakai menjadi penting dalam kerja sama antarlembaga tersebut untuk membantu kerja PPATK.

“Oleh karena itu, seandainya saja dari semula teman-teman di partai maupun di KPU sudah bisa meloloskan calon-calon yang sudah berintegritas, sebetulnya setengah dari pekerjaan kita selesai. Pengawasan aliran dana yang akan kita lakukan di pilkada ini kan tidak harus sebetulnya, apabila semua berkomitmen meningkatkan integritas dari semua tahapan pilkada ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, 82 persen pasangan calon kepala daerah didanai oleh sponsor. Pihaknya khawatir jika aliran dana paslon tidak diawasi dengan baik, maka akan timbul politik uang.

Oleh sebab itu, KPK memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pilkada untuk bekerja sama dan saling berkoordinasi dengan PPATK, untuk mengetahui transaksi keuangan yang dimungkinkan akan digunakan untuk melakukan politik uang saat kampanye atau jelang pemilihan kepala daerah oleh kandidat.

“Sehingga itu menunjukkan nanti akan ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah,” ujar Ghufron, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Dear Calon Kepala Daerah, Awas Ada Penipuan Berkedok Pengisian LHKPN

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya