KPK: 60 Persen Dana Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Bandung Dikorupsi

Nilainya korupsinya diduga mencapai Rp 69 Miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait proyek pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung pada tahun 2012. KPK telah menerima hasil audit BPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai praktik korupsi ini sangatlah miris mengingat pengadaan proyek untuk memperbanyak RTH yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung.

1. Dana yang dikorupsi mencapai 60 persen dari total nilai proyek

KPK: 60 Persen Dana Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Bandung DikorupsiIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

KPK menghitung, total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut diperkirakan mencapai 60 persen dari total nilai proyek yang direalisasikan.

“Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

2. Praktik korupsi diduga menggunakan makelar dari pihak DPRD dan swasta

KPK: 60 Persen Dana Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Bandung Dikorupsi(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Febri menjelaskan, pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran riil daerah ke makelar, diduga dinikmati oleh sejumlah pihak, termasuk digunakan untuk menyuap hakim.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan TPK dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013,” tuturnya.

3. KPK sudah tetapkan 3 tersangka

KPK: 60 Persen Dana Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Bandung Dikorupsi(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Sebelumnya, lanjut Febri, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni HN sebagai Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kota Bandung, TDQ sebagai Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014, dan KS sebagai Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014.

4. KPK kembali ungkap 1 pelaku lainnya

KPK: 60 Persen Dana Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Bandung Dikorupsi(Tiga pimpinan KPK mengajukan judicial review) ANTARA FOTO/Ariella

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK kembali menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG, wiraswasta,” kata Febri

DSG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Firli Bahuri Usahakan Gaji Pegawai KPK Tak Turun Meski Beralih ke PNS

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya