Curhat ASN, Politik Dibatasi Hingga Larangan Kritisi Pemerintah

ASN dilarang kritik pemerintah sejak masih kedinasan

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), oleh Gerakan Antiradikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terkait radikalisme. 

Din yang berstatus dosen UIN Syarif Hidayatullah itu dinilai melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), karena kerap mengkritik pemerintah. 

Selain itu, Din juga dinilai melanggar sumpahnya sebagai ASN karena membentuk Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang dianggap sebagai kelompok oposisi pemerintah.

Benarkah ruang politik dan demokrasi bagi ASN dibatasi pemerintah?

Baca Juga: Pemerintah Diminta Lindungi Kebebasan Warga Sampaikan Kritik

1. ASN dilarang ikut organisasi yang dilarang pemerintah

Curhat ASN, Politik Dibatasi Hingga Larangan Kritisi PemerintahIlustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Seorang ASN bernama Bambang membenarkan, ASN dilarang ikut organisasi yang dilarang pemerintah. Dia sadar posisinya sebagai ASN yang mendapatkan penghasilan dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), harus tunduk dan patuh terhadap semua peraturan pemerintah.

“Di kantor saya juga awal tahun ini ada edaran terkait larangan mengikuti organisasi-organisasi yang dilarang pemerintah terkait yang ramai putih-putih itu,” kata Bambang saat dihubungi IDN Times, Senin (15/2/2021).

2. Ternyata ASN masih boleh ikut pemilu loh

Curhat ASN, Politik Dibatasi Hingga Larangan Kritisi PemerintahSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Meskipun ruang gerak politiknya dibatasi, Bambang mengaku masih diperbolehkan berpartisipasi dalam pesta demokrasi, misalnya Pilpres, Pileg, dan Pilkada. 

Dia pun menuturkan, tidak ada larangan dari instansi tempatnya bekerja jika ada perbedaan pandangan politik atau pilihan dalam pemilu. Kendati, perbedaan tersebut harus disimpannya sendiri. Bahkan, sebisa mungkin tidak menceritakan perbedaan tersebut ke atasan.

“Meskipun beda pendapatnya memang tidak boleh secara terang-terangan, karena kalau ada yang rekam bisa kena teguran Inspektorat atau pun bagian Kepatuhan Internal,” tutur Bambang.

3. ASN dilarang kritik pemerintah, bahkan sejak masih di sekolah kedinasan

Curhat ASN, Politik Dibatasi Hingga Larangan Kritisi PemerintahPara pejabat ASN yang baru dilantik dengan posisi baru di tahun 2020 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

ASN sejatinya dilarang mengkritik pemerintah. Boleh mengkritik, namun mereka cenderung terhambat birokrasi. Sebagai abdi negara, Bambang wajib mendukung penuh segala kebijakan yang dibuat pemerintah. Bisa disebut 'haram' hukumnya bagi ASN mengkritik kebijakan yang telah dibuat pemerintah.

“Semua sekolah kedinasan malah gak boleh demo ke pemerintah. Nanti ancamannya DO (drop out) atau dikeluarkan,” ujar Bambang.

Dia pun menanggapi soal laporan GAR ITB ke KASN dan BKN terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Din Syamsuddin sebagai seorang ASN. 

Bambang menilai sikap kritis dan radikal merupakan dua hal yang berbeda, sehingga tuduhan radikalisme kepada Din bisa disebut tidak mendasar.

“Beda, kalau radikal memang lebih keras dan memaksa pembaruan,” kata Bambang. 

4. Larangan berpolitik dan sanksinya bagi ASN

Curhat ASN, Politik Dibatasi Hingga Larangan Kritisi PemerintahASN dan THL Lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Sementara mengutip hukumonline.com, Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Sedangkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya.

Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor: 10 Tahun 2016 juga menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Selain larangan tersebut, PNS juga terancam mendapat sanksi ringan hingga berat jika melanggar aturan tersebut. Ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:

a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;

b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:

a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tengang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: 5 Kritikan ke Jokowi dan Pemerintah Berujung di Kepolisian Selama 2020

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya