4 Koruptor Ini Mendapatkan Hukuman Paling Berat, Siapa Saja?

Latang belakang mereka berbeda-beda

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan aturan terkait hukuman pidana bagi para koruptor yang tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Dalam isi Perma tersebut, MA membagi koruptor ke dalam lima kategori, yaitu paling berat, berat, sedang, ringan dan paling ringan.

Bagi koruptor yang masuk dalam kategori paling berat, siap-siap saja hakim akan memberikan hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Aturan ini dibuat sebagai panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa kasus korupsi.

Nah, berikut ini 4 koruptor Indonesia yang dijatuhi hukuman maksimal oleh pengadilan:

1. Mantan Ketua MK Akil Mochtar terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada

4 Koruptor Ini Mendapatkan Hukuman Paling Berat, Siapa Saja?(Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan US$500 ribu), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).

Untuk Pilkada Kota Palembang, hakim menyatakan bahwa orang dekat Akil, Muhtar Ependy, terbukti menerima Rp19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito. Namun, majelis hakim tidak memperoleh kepastian mengenai total uang yang diterima Akil terkait Pilkada Kota Palembang itu.

2. Brigjen TNI Teddy Hernayadi dalam kasus korupsi Alutsista di Kemenhan

4 Koruptor Ini Mendapatkan Hukuman Paling Berat, Siapa Saja?Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi, Rabu 30 November 2016. Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Dikutip dari website kemhan.go.id, selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang satu itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$12.409 atau sekitar Rp130 miliar dan dipecat sebagai anggota TNI.

Teddy melakukan korupsi pembelian Alutsista seperti jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Awalnya, Teddy hanya dituntut 12 tahun penjara. Namun, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan hingga kasasi.

Adapun yang memberatkan terdakwa Teddy yaitu karena perbuatannya mengancam keamanan negara. Kemudian Majelis hakim menegaskan tidak ada yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan wewenang saat masih berpangkat kolonel dan menjabat selaku Kabid Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.

3. Adrian Waworuntu dalam kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,2 triliun

4 Koruptor Ini Mendapatkan Hukuman Paling Berat, Siapa Saja?Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Adrian Waworuntu dijatuhi vonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seumur hidup akibat kasus pembobolan Bank BNI kantor cabang utama Kebayoran Baru seniai Rp1,2 triliun bersama tersangka lainnya, di antaranya Maria Pauline Lumowa yang baru-baru ini tertangkap.

Selain penjara seumur hidup, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta mengembalikan uang negara senilai Rp300 miliar. Putusan terberat itu dijatuhkan Majelis Hakim karena Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 (1) Undang-undang Antikorupsi.

4. Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus suap BLBI

4 Koruptor Ini Mendapatkan Hukuman Paling Berat, Siapa Saja?Ilustrasi Jaksa (IDN Times/Sukma Shakti)

Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

Urip merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.

Ia terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani, kerabat dari Sjasmsul Nursalim sebesar US$660 ribu untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Namun belakangan, Urip telah mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Jumat, 12 Mei 2017 lalu.

Memperingati HUT ke-75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, IDN Times meluncurkan kampanye #MenjagaIndonesia. Kampanye ini didasarkan atas pengalaman unik dan bersejarah bahwa sebagai bangsa, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI dalam situasi pandemik COVID-19, di mana kita bersama-sama harus membentengi diri dari serangan virus berbahaya. Di saat yang sama, banyak hal yang perlu kita jaga sebagai warga bangsa, agar tujuan proklamasi kemerdekaan RI, bisa dicapai.

Baca Juga: Isi Lengkap Peraturan MA No. 1 Tahun 2020, Koruptor Bisa Dihukum Mati 

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya