Investasi Bodong Lucky Star Dibongkar, Kerugian Capai Rp15,6 Miliar

Investasi bodong Lucky Star menjanjikan keuntungan 6 persen

Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang tersangka kasus dugaan investasi bodong menggunakan aplikasi Lucky Star dengan kerugian nasabah mencapai Rp15,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tersangka dengan inisial HS alias SS itu telah menjalani investasi bodong tersebut sejak 2007.

"Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," kata Ady Wibowo di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (9/6/2021).

1. Investasi bodong bermodus aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya di Belgia

Investasi Bodong Lucky Star Dibongkar, Kerugian Capai Rp15,6 MiliarIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya dalam penangkapan tersebut.

Ady Wibowo mengatakan kasus penipuan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial.

Baca Juga: 4 Fakta EDCCash, Investasi Bodong yang Merugikan 57 Ribu Konsumen

2. Kerugian total mencapai Rp15,6 miliar

Investasi Bodong Lucky Star Dibongkar, Kerugian Capai Rp15,6 MiliarIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

"Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star, dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar," ujar Ady.

Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut.

Para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.

3. Polres Jakbar buka posko aduan investasi bodong Lucky Star

Investasi Bodong Lucky Star Dibongkar, Kerugian Capai Rp15,6 MiliarIlustrasi Polres Metro Jakarta Barat (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," ucap Ady Wibowo.

Baca Juga: Agar Tak Tertipu, Kenali 7 Ciri Investasi Bodong Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya