Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap!

Edhy mengaku tidak akan lari dari kesalahan

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (22/2/2021).

1. Edhy klaim kebijakan ekspor benur lobster untuk kepentingan masyarakat

Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap!Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Edhy mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

Edhy pun lantas mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal. "Anda lihat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," ungkap dia.

Baca Juga: Kasus Suap Benur, KPK Sita Vila dan 2 Hektare Tanah Milik Edhy Prabowo

2. Wamenkumham sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dihukum mati

Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap!(Wamenkumham), Edward Omar Syarief Hiariej) ANTARA FOTO/Aprilia Akbar

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati. 

Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, ada dua alasan yang membuat Juliari dan Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

 

3. Tanggapan KPK terkait pernyataan Wamenkumham

Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap!Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat 2 memang disebutkan hukuman mati bisa diterapkan. Namun untuk menuntut hukuman mati, seluruh unsur Pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi.

"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Ali menjelaskan, seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap. Dia tak memungkiri, Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bisa diterapkan selama ada bukti yang kuat.

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," ucapnya.

Ali menambahkan, proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan.

"Kami memastikan, perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Beli Barang Mewah di AS, Edhy Prabowo Ngutang ke Anak Buahnya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya