Akbar Tandjung: Penerbitan Perppu Harus Dalam Keadaan Genting

Presiden harus punya alasan kuat dalam menerbitkan Perppu

Jakarta, IDN Times - Politikus senior Partai Golkar, Akbar Tandjung, menilai rencana Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang KPK harus memiliki dasar alasan kuat, yakni memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa.

"Untuk pembuatan Perppu itu adalah hak konstitusional Presiden untuk menerbitkannya, yang penting adalah alasan-alasan utama dari penerapan Perppu itu terutama dalam hal keadaan genting dan memaksa," kata Akbar usai menghadiri peringatan Milad ke-53 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9) malam.

1. Presiden harus dengarkan aspirasi para tokoh agar tak diragukan integritasnya

Akbar Tandjung: Penerbitan Perppu Harus Dalam Keadaan GentingIDN Times/Lia Hutasoit

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar ini mengatakan sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden Jokowi lebih baik mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang di kehidupan masyarakat Indonesia.

Menurut dia, jika Presiden jadi mengeluarkan Perppu KPK, maka akan diartikan mengindahkan aspirasi mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat serta agama yang telah menyampaikan aspirasinya.

"Dalam konteks hari ini, tentu harus punya dasar kuat keluarkan Perppu. Alasan-alasan kuat agar Perppu itu mendapatkan apresiasi dari masyarakat, tentu diharapkan Presiden meminta masukan dari tokoh-tokoh yang tidak diragukan integritasnya," ujarnya.

Baca Juga: Ngotot Tak Ingin Keluarkan Perppu UU KPK, Menkumham: Lewat MK Saja

2. Jokowi pertimbangkan untuk terbitkan Perppu UU KPK

Akbar Tandjung: Penerbitan Perppu Harus Dalam Keadaan Genting(Presiden Joko "Jokowi" Widodo) IDN Times/Teatrika Putri

Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR RI, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis lalu.

Presiden menyampaikan hal itu usai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

3. Jokowi segera putuskan waktu penerbitan Perppu

Akbar Tandjung: Penerbitan Perppu Harus Dalam Keadaan GentingANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jokowi mengaku, masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu akan ia pertimbangkan.

"Akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.

Terkait kapan Perppu itu akan diterbitkan, Jokowi hanya mengatakan segera diputuskan.

"Tadi sudah saya sampaikan secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya