Vaksin Mandiri Resmi Dibuka, Simak Aturan Lengkapnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, resmi membuka vaksinasi COVID-19 jalur mandiri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 pada Rabu (24/2/2021)
Penerbitan Permenkes tersebut sekaligus mengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Aturan tersebut menjelaskan vaksinasi COVID-19 mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong. Vaksinasi ini dikelola oleh pihak swasta. Berikut aturan lengkap vaksin mandiri.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/usaha," dikutip dari salinan pasal 1 ayat 5 /PMK Nomor 10 Tahun 2021 yang diterima IDN Times, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Luhut Janjikan 2 Juta Vaksin Mandiri dari Tiongkok Masuk RI Maret Ini
1. Pelayanan vaksin gotong royong hanya didapat dari rumah sakit swasta
Aturan tersebut juga menuliskan untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya bisa didapat melalui rumah sakit swasta, hal ini tertuang di Pasal 22.
"Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan," bunyi pasal tersebut.
2. Tarif ditentukan Menkes
Sementara, tarif maksimal untuk vaksinasi gotong royong jalur mandiri ditetapkan oleh Menteri sesuai pasal dan tidak boleh melebihi nilai maksimal.
"Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis ayat 1 dan 2 pada pasal 23.
3. Vaksin gotong royong harus berbeda
Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 menegaskan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong harus berbeda. Jenis vaksin COVID-19 ditentukan dengan Keputusan Menteri sesuai ketentuan peraturan-undangan.
"Jenis vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," tulis Pasal 7.
Baca Juga: Erick Thohir: Ada 6.644 Perusahaan yang Mendaftar Beli Vaksin Mandiri