UU Ciptaker Disahkan, Menaker: Mogok Kerja Sudah Tidak Relevan

Surat terbuka dari Menaker kepada para pekerja, apa isinya?

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pekerja memikirkan dan menimbang kembali rencana mogok nasional di tengah pandemik COVID-19 yang masih tinggi.

Dia meminta agar pekerja membaca secara utuh RUU Cipta Kerja sebab sudah banyak aspirasi yang sudah diakomodir, mulai Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), outsourcing, syarat PHK masih mengacu pada UU lama.

"Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," ujarnya dalam surat terbuka untuk pekerja yang diterima IDN Times, Senin (5/10/2020)

1. Mogok kerja menjadi tidak relevan

UU Ciptaker Disahkan, Menaker: Mogok Kerja Sudah Tidak RelevanUgal-ugalan sahkan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengatakan bahwa sudah banyak hal yang diakomodir, sehingga mogok menjadi tidak relevan.

"Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat," sarannya.

Baca Juga: Pimpinan Buruh Bertemu Jokowi di Istana Jelang RUU Ciptaker Disahkan 

2. Ida buka dialog dengan pekerja

UU Ciptaker Disahkan, Menaker: Mogok Kerja Sudah Tidak RelevanIDN Times/Bagus F

Ida mengajak duduk bersama kembali dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih menganggur.

"Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan," ucapnya.

3. Tidak mudah, namun sudah perjuangkan dengan sebaik-baiknya

UU Ciptaker Disahkan, Menaker: Mogok Kerja Sudah Tidak RelevanIDN Times/ pito agustin perdana

Ida mengaku sudah berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, serta tidak punya penghasilan dan kebanggaan.

Ida mengatakan tidak mudah, namun pihaknya sudah perjuangkan dengan sebaik-baiknya.

"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur," imbuhnya.

4. Buruh akan lakukan mogok kerja nasional 6 sampai 8 Oktober

UU Ciptaker Disahkan, Menaker: Mogok Kerja Sudah Tidak RelevanRatusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Diketahui, sebagai bentuk kekecewaan dan bentuk penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, para buruh akan melakukan aksi mogok nasional yang akan digelar tanggal 6 hingga 8 Oktober mendatang.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, aksi demonstrasi akan dilakukan di masing-masing daerah dengan menyasar lokasi kawasan Industri sehingga seluruh industri di Banten lumpuh selama masa aksi mogok nasional.

"Daerah melakukan mogok nasional dan masing-masing melakukan aksi di pabrik. Jadi titiknya di sepanjang kawasan industri sampai kelumpuhan industri," katanya.

Baca Juga: Ini Isi Pasal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam UU Ciptaker

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya