Sekolah Dibuka, 289 Anak di Papua Positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Papua menyatakan 289 anak usia sekolah dari berbagai tingkat pendidikan positif terpapar virus COVID-19 setelah sekolah dibuka. Jumlah itu secara akumulatif sejak COVID-19 merebak di Papua.
Jubir SGPP COVID-19 Papua dr. Silwanus Sumule mengatakan para pelajar itu diduga terjangkit saat kegiatan belajar mengajar masih diberlakukan.
"Tapi saat ini kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring," katanya dilansir dari ANTARA, Kamis (13/8/2020)
1. Protokol kesehatan harus diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar
Dia mengatakan rencana pemberlakuan kembali KBM, akan disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing, namun pihaknya berharap sebelum diterapkan seluruh persiapan dilakukan secara matang.
"Protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19 benar-benar diterapkan sehingga KBM dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab mengingat virus tersebut masih ada di sekitar kita," ujar dia.
Baca Juga: Kebobolan Kasus COVID-19, Seluruh Papua Jadi Zona Merah dan Kuning!
2. Dari 3.225 kasus positif COVID-19 tercatat 10 persen
Sebelum menerapkan KBM, setiap sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan serta menjaga jarak fisik.
Editor’s picks
"Tapi saya belum pasti apakah sudah ada sekolah yang melaksanakannya atau belum," ujarnya.
Dari 3.225 kasus positif COVID-19 di Papua tercatat 10 persen di antaranya dialami anak usia kurang dari 19 tahun, kata dr. Sumule yang juga menjabat Sekretaris Dinkes Papua.
3. Kemendikbud minta sekolah tutup kembali jika penularan virus meningkat
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pemerintah daerah menutup kembali sekolah jika risiko penularan virus corona penyebab COVID-19 di wilayahnya meningkat.
"Maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Evy Mulyani.
4. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah
Dia mengungkapkan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Kepala Satuan Pendidikan harus terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam memantau risiko penularan COVID-19 di daerah.
Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah di daerah dalam zona hijau dan zona kuning dalam peta risiko penularan COVID-19 apabila ada persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.
"Meski sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir adalah adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Evy.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Pemerintah Siap Tes COVID-19 di Sekolah-Sekolah