KPU Tetapkan Capres-Cawapres Terpilih 3 Hari Lagi

Peserta yang tidak puas bisa ajukan sengketa ke MK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih, setelah mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019.

"Berdasarkan ketentuan, ada waktu selama tiga hari bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasilnya, untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU RI Arief Budiman setelah mengesahkan rekapitulasi provinsi terakhir, yakni Papua di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari.

Arief menjelaskan, ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke MK. Apabila hingga waktu tersebut tidak ada pengajuan sengketa ke MK, kata Arief, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Sebaliknya, bila ada pengajuan sengketa ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih," jelas dia.

Sejak Jumat (10/5) hingga Selasa dini hari ini KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya