Jokowi Jengkel soal Insentif Tim Medis, Kemenkes: Akhir Juli Rampung

Presiden Jokowi minta penyaluran insentif dipercepat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengkritik kinerja menterinya selama pandemik virus corona atau COVID-19. Bahkan, Jokowi menyinggung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan menyoroti prosedur di Kemenkes yang terlalu bertele-tele, sehingga membuat bantuan serta insentif tenaga kesehatan terhambat.

"Prosedurnya di Kemenkes bisa dipotong, jangan sampai ini bertele-tele. Kalau aturan di Permen (Peraturan Menteri) nya terlalu berbelit-belit ya disederhanakan," ujar Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Jokowi memerintahkan agar pembayaran insentif untuk tim medis yang berkaitan dengan COVID-19 dipercepat. Ia mengingatkan jangan sampai ada keluhan-keluhan tenaga medis tentang uang tambahan hingga santunan kematian.

"Jangan sampai ada keluhan, misalnya yang meninggal ini harus segera, bantuan santunan itu harus, mestinya begitu meninggal bantuan santunannya harus keluar," tutur presiden.

1. Pembayaran insentif tenaga kesehatan ditargetkan pekan ketiga Juli sudah rampung

Jokowi Jengkel soal Insentif Tim Medis, Kemenkes: Akhir Juli RampungPetugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan akan menuntaskan pembayaran insentif tenaga kesehatan pada pekan ketiga Juli.

"Insyaallah untuk yang dikelola oleh Kemenkes, kami targetkan selesai minggu ketiga Juli," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat dihubungi IDN Times, Senin (29/6).

Baca Juga: Jokowi Ngomel Penyerapan Insentif Lambat, Ini Tanggapan Kemenkeu

2. Pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis Rp5,6 triliun

Jokowi Jengkel soal Insentif Tim Medis, Kemenkes: Akhir Juli RampungIlustrasi. Novrianti Gandini, salah satu perawat di RSPP Jakarta (Dok.pribadi)

Abdul Kadir mengungkapkan sebenarnya pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis Rp5,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,7 triliun di antaranya dikelola Kementerian Keuangan sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

"Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar," ujar dia.

3. Kemenkes kelola dana Rp1,9 triliun

Jokowi Jengkel soal Insentif Tim Medis, Kemenkes: Akhir Juli RampungMenteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto IDN Times/Debbie Sutrisno

Abdul Kadir menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini yang sudah dibayarkan Rp226 miliar untuk 25.311 tenaga medis.

"Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya, sudah hampir 30 persen dari target," ujar dia.

Sementara, terkait dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 pihak penerima.

4. Keterlambatan pencairan dana dikarenakan alur panjang

Jokowi Jengkel soal Insentif Tim Medis, Kemenkes: Akhir Juli RampungIlustrasi perawat COVID-19 (Dok.IDN Times/Istimewa)

Abdul Kadir menjelaskan keterlambatan pencairan dana insentif akibat terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah. Hal tersebut harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan, kemudian dikirim ke Kemenkes.

"Alurnya terlalu panjang, sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," kata dia.

5. Menteri Kesehatan telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020

Jokowi Jengkel soal Insentif Tim Medis, Kemenkes: Akhir Juli RampungMenteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto (tengah) saat mengunjungi RSUD dr Soetomo, Surabaya, Rabu (24/6). IDN Times/Dok. Istimewa

Guna memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul Kadir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020. Sehingga verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes, dilimpahkan ke dinas kesehatan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), laboratorium dan BTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan)," kata Abdul Kadir.

Baca Juga: Jokowi Soroti Menkes: Anggaran Rp75 T Baru Keluar 1,53 Persen Coba

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya