Detik-Detik Bahar Smith Ditangkap dan Ditahan di Lapas Gunung Sindur

Bahar bin Smith lakukan ceramah bernada provokatif

Jakarta, IDN Times - Baru beberapa hari bebas dari penjara, mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith, kembali ditangkap polisi pada Selasa (19/5) dini hari. Bahar ditangkap karena melanggar asimilasi yang diberikan, salah satunya ceramah yang provokatif.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) Bahar melakukan sejumlah pelanggaran.

"Hari ini izin asimilasi di rumah dicabut," kata dia dalam siaran tertulis.

Kronologi penangkapan Bahar diungkap, berikut detik-detik penangkapan Bahar Smith pada Selasa (19/5).

1. Bahar Smith ditangkap pukul 02.00 WIB

Detik-Detik Bahar Smith Ditangkap dan Ditahan di Lapas Gunung SindurPencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Pada pukul 01.45 WIB, tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib
DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana Bahar Smith.

Tim tiba kediaman Bahar Smith pada pukul 02.00 WIB, Kalapas Kelas IIA Cibinong kemudian membacakan surat keputusan pencabutan asmilasi.

"Selanjutnya, Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana Habib Bahar bin Ali Bin Smith dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," kata Reynhard.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Pengacara: Ribuan Orang Sambut Bahar bin Smith

2. Ceramahnya menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat

Detik-Detik Bahar Smith Ditangkap dan Ditahan di Lapas Gunung SindurIDN Times/Galih Persiana

Penahanan dilakukan karena Bahar Smith telah melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat saat menjalani program asimilasi. Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat
menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Reynhard.

3. Bahar Smith juga diduga melanggar PSBB

Detik-Detik Bahar Smith Ditangkap dan Ditahan di Lapas Gunung SindurIDN Times/Galih Persiana

Selain itu, Bahar Smith juga diduga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa saat pelaksanaan dia ceramah.

Menurut Reynhard perbuatan tersebut telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor
3 Tahun 2018 dan dicabut asimilasinya.

"Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," kata Reynhard.

4. Bahar Smith baru bebas empat hari lalu

Detik-Detik Bahar Smith Ditangkap dan Ditahan di Lapas Gunung SindurIDN Times/Galih Persiana

Seperti diketahui, Bahar bin Smith baru menghirup udara bebas dari masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5). Keluarnya Bahar disambut pendukungnya.

Bahar bin Smith sebelumnya diketahui menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung, lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Baca Juga: Ditjenpas: Asimilasi Bahar Smith Dicabut karena Ceramah Provokatif

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya