BPOM Restui Uji Klinik Ivermectin untuk Obat COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merestui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19. Diketahui, Ivermectin selama ini mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat infeksi cacingan.
Kepala BPOM Penny Lukito menerangkan, sesuai indikasi sebagai obat cacingan Ivermectin merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter.
"Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19," ujar Penny dalam konferensi pers secara daring, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Moeldoko Klaim Ivermectin Berhasil Lawan COVID-19 di 15 Negara
1. WHO rekomendasikan Ivermectin untuk uji klinik
Penny menambahkan, BPOM memberikan izin uji klinik Ivermectin juga karena sudah ada petunjuk dari WHO dikaitkan dengan pengobatan COVID-19, yang merekomendasikan Ivermectin untuk uji klinik.
Rekomendasi yang sama juga diberikan beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa
"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk COVID-19," ujar Penny.
2. Uji klinis diinisiasi Balitbangkes
Untuk itulah, BPOM memfasilitasi pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.
"Dengan demikian, akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinis," ungkapnya.
3. Efek samping Ivermectin
Sebelumnya, Penny permah mengingatkan Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk berhati-hati, Badan POM meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.
"Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit," kata Penny dalam siaran tertulis, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Moeldoko: Kita Tahu Ivermectin Obat Cacing, Tapi RI Sedang Kritis