Besok Polisi Panggil Gubernur Anies Terkait Acara Rizieq Shihab

Gubernur Anies Baswedan akan memberikan klarifikasi

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran UU Karantina Kesehatan yang terjadi pada acara yang digelar Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Argo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut termasuk pada Gubernur Anies Baswedan. Pihak kepolisian akan memanggil Anies untuk memberikan klarifikasi pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB.

"Anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas COVID-19, biro hukum DKI, Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

1. Sejumlah pihak yang bertanggung jawab akan diminta untuk klarifikasi

Besok Polisi Panggil Gubernur Anies Terkait Acara Rizieq ShihabRizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Dalam surat panggilan bernomor B/199925/XI/RES.1.24/2020 tersebut menuliskan, bahwa ada dugaan terjadinya pelanggaran peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan.

Argo menjelaskan, nama-nama tersebut akan diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan.

Berdasarkan penelusuran IDN Times, pasal itu berbunyi 'setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta'.

Baca Juga: Pelanggaran Protokol COVID-19 di Acara Rizieq Shihab, Ini Kata Anies

2. Polri juga akan panggil Rizieq Sihab

Besok Polisi Panggil Gubernur Anies Terkait Acara Rizieq ShihabRizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Terkait kegiatan kerumunan yang ditimbulkan, selain Anies Baswedan, Polri juga akan meminta klarifikasi Rizieq.

"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," ucap Argo.

3. Pemprov DKI denda Rizieq Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan COVID-19

Besok Polisi Panggil Gubernur Anies Terkait Acara Rizieq ShihabGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah menjatuhi denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sanksi denda itu merupakan langkah tegas yang dilakukan pihaknya.

"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu (hingga) Rp200 ribu," jelas Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, hari ini.

"Begitu dengar Rp50 juta, 'wah'. Makanya kami menerapkan itu. (Denda) sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," tambah Anies.

Polemik denda Rp50 juta ini muncul di tengah masyarakat setelah Pemprov DKI menjatuhkan sanksi pelanggaran protokol COVID-19 kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq mengadakan ada Maulid Nabi Muhammad SAW dan menggelar resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, tanpa menerapkan pembatasan jumlah undangan.

Baca Juga: Akui Tak Bisa Bubarkan Kerumunan Rizieq, Wagub: Jumlah Kami Terbatas

https://www.youtube.com/embed/GUUCroJLAo8

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya