Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Masih Bisa Dijerat Dakwaan Kembali

Siti Aisyah tidak bebas murni

Jakarta, IDN Times - Siti Aisyah ternyata belum bisa bernafas lega. Warga Negara Indonesia (WNI) asal Serang, Banten yang sempat menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, ini masih bisa dijerat dakwaan kembali jika jaksa menemukan bukti baru atas kasus dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

"Yang jelas dia bebas, bukan bebas bersyarat tetapi juga tidak bebas murni jika masa mendatang didapatkan atau ditemukan, bukti-bukti baru, bisa didakwa," jelas Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu M Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

1. Iqbal: yang penting kini Siti Aisyah berada di pelukan keluarga

Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Masih Bisa Dijerat Dakwaan KembaliIDN Times/Dini Suciatiningrum

Iqbal tidak mau berandai-andai apabila Aisyah didakwa kembali atas kasus yang menjeratnya. Dia menegaskan, saat ini yang terpenting Siti Aisyah sudah berada di pelukan keluarga.

"Sesuai niat dan harapan kita, sekarang Siti Aisyah sudah bebas. Itu yang paling penting," ucapnya.

Baca Juga: Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah dan Keluarga Ingin Bertemu Jokowi

2. Sidang Siti Aisyah murni inisiatif jaksa

Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Masih Bisa Dijerat Dakwaan KembaliIDN Times/Dini suciatiningrum

Iqbal mengungkapkan sebenarnya hari ini merupakan jadwal untuk dakwaan warga negara Vietnam dalam pengadilan, tetapi jaksa yang meminta kepada hakim.

"Jaksa meminta hakim apa boleh kami menyampaikan sesuatu terkait dengan kasus Siti Aisyah? Jadi ini murni inisiatif dari jaksa, bukan inisiatif dari kita," ujarnya.

3. Menkumham ucapkan selamat kembali ke Siti Aisyah

Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Masih Bisa Dijerat Dakwaan KembaliIDN Times/Dini suciatiningrum

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasonna Laoly mengucapkan selamat kepada Siti Aisyah yang akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga.

"Selamat kembali ke keluarga, ini adalah suka cita yang besar," ucap Yasonna.

Menurut, Yasonna Laoly kasus hukum yang menjerat Siti Aisyah merupakan kasus yang melelahkan.

Proses tersebut melibatkan beberapa instansi kementerian seperti Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri beserta Kepolisian Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"Bapak Presiden memerintahkan seluruh jajaran (Kemenkumham), Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia. Bahkan tiap berkesempatan bertemu pejabat Malaysia, kami selalu mohonkan," kata dia.

4. Kebebasan Siti Aisyah bentuk kepedulian negara

Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Masih Bisa Dijerat Dakwaan KembaliIDN Times/Dini suciatiningrum

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi mengungkapkan pembebasan Siti Aisyah telah melalui proses yang cukup panjang selama 2 tahun lebih.

"Pemerintah Indonesia telah mendamping kasus ini sejak awal yakni pada 2017, yang ditekankan pemerintah adalah Siti Aisyah harus mendapatkan fair trial di Kuala Lumpur. Kami juga minta agar peradilan terhadap Siti Aisyah dilakukan secara adil," paparnya.

Retno menambahkan pemerintah juga terus memantau dan berkonsultasi di Malaysia. Bahkan beberapa kali pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengacara selama proses pembelaan Siti Aisyah.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses peradilan. Alhamdulillah pagi Siti Aisyah dibebaskan. Ini merupakan bentuk kepedulian negara," ucapnya.

Baca Juga: Penuh Haru, Siti Aisyah Bersimpuh di Kaki Kedua Orangtuanya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya