10 Rumah Sakit Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Sepuluh rumah sakit masa berlaku akreditasinya habis Juni

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengungkapkan, sebanyak 10 rumah sakit terancam putus kontrak dengan BPJS Kesehatan karena belum memperpanjang masa terakreditasi sampai Juni 2019.

Bambang mengatakan, 10 rumah sakit tersebut tersebar di seluruh Indonesia dan jumlah tersebut bisa berubah.

"Sampai Juni, ada 10 rumah sakit yang berpotensi bermasalah," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (7/5).

1. 29 rumah sakit belum daftar akreditasi

10 Rumah Sakit Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS KesehatanIDN Times/ Didit Hariyadi

Bambang merinci dari 2.430 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ada 720 rumah sakit yang mendapatkan rekomendasi akreditasi pada Januari 2019.

"Kemudian dari 720 rumah sakit tersebut hanya 29 yang belum mendaftar akreditasi," ujarnya.

Baca Juga: Menkes: Dua Obat Kanker Kolorektal Tetap Dijamin BPJS 

2. 127 rumah sakit habis masa kontrak

10 Rumah Sakit Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS KesehatanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Lebih lanjut Bambang menerangkan, untuk rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya  sampai Juni 2019 ada 127 rumah sakit. 67 di antaranya sudah selesai dan 50 rumah sakit sedang menunggu survei dari Karst dan 10 rumah sakit yang belum mendaftar.

10 rumah sakit tersebut tersebar di sejumlah kabupaten atau kota di Indonesia yakni Kabupaten Blora, Kabupaten Mimika, Kabupaten Seruyan, Kabupaten O.K.U Timur, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sarolangun, Kota Bandung, Kota Makassar (2 RS), dan Kota Bitung.

"Alasannya macam-macam ada yang direktur rumah sakit yang bukan tenaga medis padahal dalam undang-undang sudah jelas serta izin operasional," ujarnya.

3. KARS permudah izin operasional

10 Rumah Sakit Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS KesehatanIDN Times/ Dini suciatiningrum

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif KARS Djoti Atmodjo menegaskan bahwa pihaknya memberikan kemudahan rumah sakit untuk memperoleh izin operasional yang sebetulnya tidak memenuhi persyaratan.

Semula, KARS membuat batasan rumah sakit yang belum memenuhi persyaratan bisa mengajukan akreditasi asalkan komitmen dan bertanggung jawab.

"Jika mereka daftar tetap kami layani jadi tidak ada alasan terlambat akreditasi karena tidak ada jadwal dari KARS," tegasnya

4. Akreditasi syarat mutlak dari BPJS Kesehatan

10 Rumah Sakit Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS KesehatanANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Maya A Rusady menambahkan akreditasi merupakan syarat mutlak untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami imbau agar seluruh rumah sakit segera mendaftar atau melakukan reakreditasi," kata dia.

Baca Juga: Keluarga Penyapu Jalan Korban Tabrak Lari Dapat Santunan BPJS

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya