Ini Aturan Berkampanye Bagi Para Caleg Selama Pileg 2019

Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu

Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum legislatif akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres pada 17 April mendatang di seluruh wilayah Indonesia. Ada ribuan calon anggota legislatif yang bisa dipilih publik dari 14 partai politik. 

Demi melancarkan aksi kampanye, tentu ada aturan yang berlaku untuk para calon legislatif melakukan kampanye. Berikut adalah beberapa aturan kampanye yang sudah dirangkum oleh IDN Times dari UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu. 

1. Waktu untuk berkampanye hanya 21 hari

Ini Aturan Berkampanye Bagi Para Caleg Selama Pileg 2019IDN Times/Gregorius Aryodamar

Perlu diketahui bahwa para caleg maupun capres yang melakukan kampanye, wajib menaati aturan yang sudah dibuat, mengacu pada Pasal 275 ayat 1 huruf f dan huruf g, kampanye dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Baca Juga: Bolehkah Menteri Kabinet dan Aparatur Sipil Negara Ikut Kampanye?

2. Dilarang berkampanye saat masa tenang

Ini Aturan Berkampanye Bagi Para Caleg Selama Pileg 2019IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Seperti yang tertulis di dalam pasal 276 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, maka masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pada masa itu pula, para caleg atau capres dilarang memperpanjang waktu kampanye mereka. 

3. Dilarang kampanye di fasilitas tertentu

Ini Aturan Berkampanye Bagi Para Caleg Selama Pileg 2019IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Mengacu pada Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, baik pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kalau ada yang melanggar aturan tersebut, maka pihak bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yaitu pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta.

4. Dilarang mengajak aparat sipil negara

Ini Aturan Berkampanye Bagi Para Caleg Selama Pileg 2019IDN Times/Imam Rosidin

Setiap caleg dipastikan untuk berkampanye sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya serta aturan yang ditetapkan. Sesuai dengan Pasal 280 ayat 2 huruf f, pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara. Kalau diketahui melanggar larangan tersebut, maka pelaku akan terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

5. Menjanjikan untuk memberikan uang

Ini Aturan Berkampanye Bagi Para Caleg Selama Pileg 2019IDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan

Salah satu kampanye yang kerap dilakukan oleh para caleg yakni dengan menjanjikan memberi uang. Padahal, menurut pasal 280 ayat 1 huruf j, tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Apabila itu dilanggar, maka bisa dijatuhkan sanksi berupa nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD dan DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap. Ada pula sanksi nama calon bisa dibatalkan apabila terpilih di dalam pileg. 

Baca Juga: Kampanye di Madiun, Sandiaga Disambut Spanduk "Kami Pilih Jokowi"

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya