Bahas Daftar Pemilih Tetap, KPU Gelar Rapat Pleno Siang Ini

Diduga masih ada masalah pada DPT

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Rapat Pleno Terbuka membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/4), pukul 13.00 WIB.

Sejumlah persoalan mengenai DPT masih membayangi menjelang Pemilihan Umum 2019 yang akan digelar pada 17 April mendatang.

1. Rapat Pleno akan dihadiri stakeholder pemilu 2019

Bahas Daftar Pemilih Tetap, KPU Gelar Rapat Pleno Siang IniIDN Times/Humas Bandung

KPU mengundang anggota DPR, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk rapat pleno.

Di samping itu, KPU turut mengundang aparat keamanan sebagai pengawal pemilu, yakni TNI/Polri, Komnas HAM. Ada pula Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI), Kementerian Sosial, Tim Kemenangan (TKN), dan Badan Pemenangan Nasional.

KPU juga mengundang seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.

Baca Juga: Banyak Tuduhan Kecurangan, Yenny: Jangan Delegitimasi KPU!

2. Pleno diperkirakan membahas verifikasi data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019

Bahas Daftar Pemilih Tetap, KPU Gelar Rapat Pleno Siang IniDok IDN Times/Istimewa

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengklaim ada 17,5 juta DPT bermasalah. Klaim ini kemungkinan akan turut dibahas dalam rapat pleno KPU hari ini.

KPU sendiri telah menetapkan jumlah DPT 192,83 juta pada November 2018. Jumlah tersebut terdiri dari 190,7 juta pemilih dalam negeri dan 2,05 juta DPT luar negeri.

KPU pada Desember tahun lalu juga menyatakan ada 6,2 juta dari 31 juta data pemilik e-KTP yang belum masuk DPT Pemilu 2019 sudah terverifikasi KPU.

3. Data pemilih tambahan (DPTb)

Bahas Daftar Pemilih Tetap, KPU Gelar Rapat Pleno Siang IniANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Persoalan pemilih yang pindah TPS dan masih adanya calon pemilih yang belum memiliki e-KTP juga akan menjadi perhatian pleno, sebab ini terkait data pemilih tambahan (DPTb). Sementara, KPU mencatat terdapat 796.401 DPTb per 26 Maret 2019.

Baca Juga: Sosialisasi Pemilu, KPU Bulukumba Jamin Hak Pilih Warga Adat Kajang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya