Sasar Mahasiswi Bandung, Polisi Ringkus Tiga Jambret Bersenjata Golok

Mereka sudah sering beraksi

Bandung, IDN Times - Yatna Supriatna (27 tahun), Dadang Mulyana (28), dan Gilang Ramadhan (21) ditangkap polisi lantaran menjambret seorang mahasiswi berinisial SDA (21) di Jalan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Kamis (15/2/2024). Para pelaku beraksi dengan berbekal senjata tajam jenis golok dan kapak.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan mulanya para pelaku mengintai korban yang sedang duduk seorang diri di tempat sepi. Lalu, pelaku mendekati korban dengan modus hendak berbagi internet (tethering).

"Tiga tersangka melakukan pengintaian dan pada saat melihat korban sendirian duduk di motor langsung dihampiri," kata dia di Polrestabes Bandung, Rabu (21/2/2024).

1. Pelaku sudah sering melakukan aksi di sejumlah wilayah

Sasar Mahasiswi Bandung, Polisi Ringkus Tiga Jambret Bersenjata GolokIDN Times/Debbie Sutrisno

Ketika hendak memberi kode internet dari ponsel, pelaku langsung mengeluarkan kapak untuk mengancam korban, sehingga korban yang ketakutan langsung menyerahkan ponselnya. Usai kejadian itu, korban melaporkan kasus yang telah menimpanya ke polisi.

"Diancam dengan alat sajam dan diambil handphone-nya lalu langsung kabur," ucap dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku memang sudah sering melakukan aksi serupa di berbagai wilayah di Kota Bandung dengan menyasar wanita. Barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Membagi peran bersama sesama pelaku

Sasar Mahasiswi Bandung, Polisi Ringkus Tiga Jambret Bersenjata GolokIDN Times/Debbie Sutrisno

Ketiga pelaku pun, menurut Budi, membagi perannya ketika beraksi. Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok, dan Dadang bertugas mengemudikan motor.

"Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

"Jangan sungkan untuk melapor apabila mengalami kejadian seperti ini," kata dia.

3. Para korban pasrah karena diancam senjata tajam

Sasar Mahasiswi Bandung, Polisi Ringkus Tiga Jambret Bersenjata GolokBeberapa sajam yang berhasil disita dari para pelajar disebut tergabing dalam geng motor di Binjai (IDN Times/ istimewa)

Sementara itu, Yatna mengaku sengaja untuk mengincar wanita karena biasanya tak melawan ketika diancam. Tak hanya mengincar ponsel, Yatna juga mengaku mengincar tas berisi uang tunai atau barang berharga.

"Gak pernah ada yang melawan," kata dia.

Baca Juga: Pura-Pura Order PSK, 3 Pemuda di Depok Jambret Tas PSK

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Pencurian Data Pribadi, Segera Terapkan!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya