Ridwan Kamil Dinilai Tak Langgar Aturan Pemilu, Ini Alasan Bawaslu

Emil datang bukan saat kampanye

Bandung, IDN Times - Ketua Tim Pemenangan Daerah Prabowo-Gibran di Jawa Barat, Ridwan Kamil, dipastikan tidak melanggar aturan kampanye setelah diduga memberikan uang ketika hadir dalams sebuah acara dengan aparat desa di Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, Ridwan Kamil sudah mengakui adanya kegiatan sawer uang dalam acara itu dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Uang itu diberikan sebagai hadiah bagi tiga peserta yang paling heboh berjoget.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para ahli, penerapan pasal (yang disangkakan) tidak bisa dikenakan," ujar Syaiful dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Jabar, Selasa (5/2/2024) malam.

1. Tak terbukti ajak warga pilih paslon tertentu

Ridwan Kamil Dinilai Tak Langgar Aturan Pemilu, Ini Alasan BawasluMantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil temui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta (dok. IDN Times)

Menurutnya, dalam kegiatan itu Emil memang tidak sedang kampanye untuk Prabowo-Gibran. Selain itu tidak ada ajakan kepada para peserta kegiatan untuk memilih pasangan capres-cawapres nomor 02.

Dengan demikian, meskipun ada uang yang diberikan memang tidak ada kaitannya dengan kampanye politik agar masyarakat memilih salah satu calon dengan pemberian uang.

"Kegiatan tersebut adalah jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, bukanlah kampanye," kata dia.

2. Emil dilaporkan dua pihak atas dugaan politik uang

Ridwan Kamil Dinilai Tak Langgar Aturan Pemilu, Ini Alasan BawasluIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ada dua pihak yang melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial. Terlihat, Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.

3. Ridwan Kamil tegas mengelak tuduhan tersebut

Ridwan Kamil Dinilai Tak Langgar Aturan Pemilu, Ini Alasan BawasluRidwan Kamil dalam acara “Memilih Masa Depan” di Djakarta Theater XXI Ballroom, Sabtu (3/2/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Atas kasus ini, Ridwan Kamil telah diperiksa selama tiga jam oleh Bawaslu Jawa Barat pada Senin (29/1/2024). Dia memberikan tiga poin penting soal dugaan politik uang dalam kegiatan Jambore DPD Tasikmalaya.

Ridwan Kamil sendiri selesai memberikan keterangan pada Bawaslu Jawa Barat tepat pukul 17:54 WIB. Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat ini datang pada pukul 14:58 WIB.

Pada awak media, Ridwan Kamil membeberkan tiga poin penting obrolannya dengan Bawaslu.

"Singkat saja enggak terlalu banyak yang bisa saya sampaikan, pertama saya mengapresiasi tugas dari Bawaslu Jawa Barat sesuai dengan tupoksinya, kan, memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik, sehingga kalau ada laporan jangan sepihak makanya saya senang ke sini karena klarifikasi," ujar Ridwan Kamil.

Setelah itu, Ridwan Kamil mengungkapkan, kedatangannya ke Bawaslu tak lain untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh DEEP Indonesia.

"Kedua saya ke sini memberi contoh pada semua warga negara harus taat pada hukum, pada aturan main, sehingga tadi gak terlalu banyak juga saya mengklarifikasi hal yang perlu dijelaskan," katanya.

Dalam proses pemeriksaan keterangan, Ridwan Kamil memastikan, ia sudah menerangkan secara terus terang soal proses yang terjadi saat kegiatan Jambore DPD Tasikmalaya. Dia merasa tidak ada unsur pelanggaran Pemilu dalam kegiatan itu.

"Ketiga tidak ada substansi pelanggaran, itu presepsi tafsir, karena yang jadi bukti video sepotong ya, maka dari kami dijelaskan bahwa satu saya undangan. Semua yang disangkakan dan sebagainya itu (bisa dilakukan) kalau kita penyelenggara," kata dia.

Baca Juga: Deretan Program Ridwan Kamil Tak Dilanjutkan Bey Machmudin

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya