Plh Walkot Bandung Hingga Kadiskominfo Diperiksa KPK

Apakah kasus ini lanjutan dari kasus Yana Mulyana? 

Bandung, IDN Times - Sejumlah pejabat di Pemkot Bandung diperiksa oleh KPK pada Rabu (10/5/2023). Pemeriksaan itu dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. 

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resmi.

Sejumlah pejabat yang diperiksa tesebut di antaranya Sekda Bandung Ema Sumarna, hingga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yayan Ahmad Brilyana. Berikut ini daftar nama pejabat di Pemkot Bandung yang diperiksa oleh KPK:

1. Yayan Ahmad Brilyana selaku Kadis Kominfo Pemkot Bandung;
2. Indra Arief Budyana selaku Kasi Diskominfo Pemkot Bandung;
3. Nadya Nurul Anisa selaku Operator CCROOM Dishub Pemkot Bandung;
4. Ema Sumarna selaku Sekretaris Daerah Pemkot Bandung;
5. Sony Salimi selaku Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung;
6. Achmad Nugraha selaku Anggota DPRD PDIP Kota Bandung;

Plh Walkot Bandung Hingga Kadiskominfo Diperiksa KPKDokumentasi Antara Foto

Sebelumnya, KPK memastikan Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana, menjadi salah satu tersangka korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk pengembangan program Smart City. Dia bersama sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung diduga menerima suap sebesar Rp924 juta.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, korupsi yang dilakukan Yana melalui sistem penawaran proyek di e-katalog. Dari situ ada perusahaan yang menawari agar bisa memenangkan proyek pengadaan tersebut.

"Semula ada penawaran. Setelah ada penawaran THR jadi 'ada yang itu' (istilah yang dipakai untuk suapnya)," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (16/4/2023).

Menurutnya, pengadaan barang pada program Smart City memang sudah melalui lelang pada e-katalog. Meski demikian, KPK menilai bahwa sistem ini bisa dimanipulasi oleh pemerintah daerah.

Caranya, yaitu dengan membuat spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan tertentu saja. Sehingga ketika perusahaan lain ikut lelang tidak akan bisa menang.

"Di beberapa kegiatan barang dan jasa lain masih ada pengkondisian baik teknis maupun nonteknis. Jadi ada treatment di mana peng-upload (unggah) lain tidak bisa memiliki syarat tertentu," kata dia.

Baca Juga: Ada Pihak Halangi Penyidikan Yana Mulyana, Ema Sumarna: No Comment

Baca Juga: Yana Mulyana Gagal Happy karena Dibui Jelang Idul Fitri

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya