PKL Rela Dimintai Pajak Asal Bisa Aman Berjualan

Jangan sampai nominal pajak terlalu besar

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menerapkan pajak  tetap kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berada di area hijau (Zona bebas PKL). PKL yang dipajaki, ialah mereka yang sudah menetap dalam kurun waktu lama di kawasan tersebut.

Salah satu kawasan PKL yang kemungkinan dikenai pajak adalah para pedagang di sekitar Lapangan Saparua. PKL di sini disebut masuk dalam zona hijau sehingga layak kena pajak.

Fia, pedagang empal gentong di sana, menuturkan jika selama ini memang ia belum pernah dimintai pajak oleh pihak mana pun. Pajak yang diambil dari pedagang hanya ditagih oleh sebuah paguyuban, dengan alasan sebagai uang kebersihan.

"Belum ada (pajak). Dan kita belum pernah merasa dipajaki pihak manapun. Yang ada hanya uang kebersihan sama untuk kebutuhan air saja," ujar Fia, Rabu (24/7).

1. PKL ingin berjualan secara nyaman

PKL Rela Dimintai Pajak Asal Bisa Aman BerjualanIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Fia, tak masalah jika PKL yang memang sudah menetap dikenai pajak secara resmi. Terlebih pajak ini dimasukkan ke pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat lainnya.

Yang paling penting baginya, jangan sampai para pedagang tetap harus kucing-kucingan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kerap menertibkan mereka. "Asal kami nyaman dan aman lah. Pajak juga enggak apa-apa kami bayar," ujarnya.

Soal nominal pemajakan ini, lanjut Fia, sebaiknya jangan terlalu besar. Ia meminta agar pemerintah tidak menyamakan pajak pedagang pertokoan dengan PKL yang pemasukannya belum tinggi.

"Jangan terlalu besar. Kan beda sama yang di toko ada struk pembayaran pakai mesin," kata dia.

2. Tingkatkan fasilitas ruang berjualan PKL

PKL Rela Dimintai Pajak Asal Bisa Aman BerjualanIDN Times/Debbie Sutrisno

Sekretaris Paguyuban PKL Saparua, Wulan, menjelaskan, sejauh ini dia belum mengetahui kemungkinan adanya pajak tetap yang dilakukan kepada PKL. Meski demikian beberapa pedagang di sekitar Saparua sudah tahu dari pemberitaan di media massa.

Menurut Wulan, dia pun tidak keberatan dengan adanya pajak untuk PKL. Namun, Pemkot Bandung harus memerhatikan kondisi tempat berjualan bagi PKL.

Selama ini banyak tempat berjualan yang kurang layak dengan kondisi gerai seadanya, dan tempat makan yang tidak higienis. "Jadi bikin tempatnya enak. Misal pake stand yang gak misbar (gerimis bubar). Atau jangan panas terus kepanasan," kata Wulan.

3. PKL bisa naik kelas

PKL Rela Dimintai Pajak Asal Bisa Aman BerjualanIDN Times/Debbie Sutrisno

Damar, pedagang yang lain, berharap dampak penarikan pajak bisa berbuah manis bagi PKL. Selama ini banyak pihak yang menilai bahwa PKL adalah pedagang kelas rendahan karena berada di pinggiran jalan. Dengan adanya bantuan perbaikan gerai dari Pemkot Bandung, Damar optimistis PKL bisa naik kelas dalam hal pendapatan dan kenyamanan untuk pembeli.

"Berarti nanti level kita naik yah. Bagus lah," ujarnya.

Saat ini jumlah pedagang yang ada di sekitar Saparua mencapai puluhan. Pada pagi hari jumlah pedagang hingga 26, sedangkan malam hari mencapai 21 pedagang.

4. Penetapan pajak PKL kemungkinan diterapkan 2020

PKL Rela Dimintai Pajak Asal Bisa Aman Berjualanunsplash.com/kellysikkema

Penerapan pajak untuk PKL memang tengah dipersiapkan. Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) masih menyiapkan landasan hukum sebagai acuan dalam menerapkan pajak tersebut. 

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengaku, telah melakukan sejumlah kajian termasuk menggelar focus group discusion (FGD) membahas penerapan pajak PKL. Dari kajian tersebut dia melihat rencana penerapan pajak PKL sangat dimungkinkan untuk diterapkan. 

"Memang harus ditindaklanjuti. Beberapa daerah juga sudah menerapkan seperti Padang, Yogyakarta itu sudah," kata dia.

5. Aturan pajak akan merujuk pada Perda yang ada

PKL Rela Dimintai Pajak Asal Bisa Aman BerjualanIDN Times/Istimewa

Dia mengatakan, aturan penarikan pajak untuk PKL sebenarnya sudah ada. Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut kemungkinan akan mengacu pada peraturan daerah (Perda) 20/2011.

"Perwal kita siapkan, karena narik pajak harus ada legalnya," ucapnya.

Dia juga mengatakan, penerapan pajak PKL tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Pajak hanya akan diberlakukan kepada para PKL yang menetap dan omzet setiap bulannya Rp10 juta. 

Contohnya PKL di Jalan Cibadak, Cikapundung, dan sekitar Saparua. Tapi pihaknya masih akan terus mengkaji supaya penerapan pajak ini bisa tepat sasaran.

"Untuk PKL menetap di zona hijau. Tapi kita siapkan dulu administrasinya. Kemungkinan tahun depan (2020) diterapkan. Terus omsetnya Rp10 juta tapi ini akan kita perbaiki lagi," ujarnya. 

Baca Juga: Penetapan Pajak PKL Belum Tentu Dilaksanakan Tahun Depan

Baca Juga: Curhat pada Mahfud MD, Sidang Gugatan Sekda Bandung Malah Diundur

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya