Kisruh Penolakan Gereja di Bandung, Ini Aturan Mendirikan Rumah Ibadah

Minimal harus mendapat restu dari 60 orang warga sekitar

Bandung, IDN Times - Penolakan pembangunan gereja terjadi di Kota Bandung. Penolakan ini terjadi karena pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah tersebut belum mendapatkan izin dari warga sekitar yang tinggal didekatnya.

Rumah ibadah ini rencananya memakai sebuah rumah yang ada di perumahan Mekar Wangi, Kota Bandung. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Bandung Ahmad Suherman mengatakan, dalam mendirikan rumah ibadah agama apapun memang tidak bisa seenaknya.

Harus ada izin terlebih dulu dari masyarakat sekitar khususnya yang tinggal tidak jauh dari pemukiman. "Jadi harus ada izin dulu dari minimal 60 warga sekitar," kata Ahmad ketika dihubungi, Selasa (12/3/2024).

Lalu bagaimana aturan mendirikan rumah ibadah dari Kementerian Agama?

1. Rumah ibadah jangan menggangu ketentraman masyarakat

Kisruh Penolakan Gereja di Bandung, Ini Aturan Mendirikan Rumah IbadahIDN Times/Istimewa

Dalam Bab IV Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2006 / Nomor : 8 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat, diketahui bahwa pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi," dikutip dari pasal 13 peraturan tersebut.

2. Rumah ibadah harus digunakan minimal oleh 90 orang

Kisruh Penolakan Gereja di Bandung, Ini Aturan Mendirikan Rumah IbadahGereja Orthodox Indonesia Parokia Tritunggal Mahakudus di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:

a. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa

c. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota

d. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

"Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," kutip peraturan tersebut.

3. Pemanfaatan bangunan gedung pun harus berizin

Kisruh Penolakan Gereja di Bandung, Ini Aturan Mendirikan Rumah IbadahFoto saat ada spanduk penolakan pembangunan gerej dan setelah spanduk dicopot, di Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Namun, jika rumah ibadah ini hanya memanfaatkan sementara bangunan yang sudah ada, aturannya sedikit berbeda. Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota dengan memenuhi persyaratan, yaitu layak fungsi dan ada pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan/gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/wali kota diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.

Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat berlaku paling lama dua tahun.

Baca Juga: FKUB Soal Spanduk Penolakan Bangun Gereja: Jangan Asal Membangun

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya