Itoc Tochija, Mantan Wali Kota Cimahi yang Terjerat Dua Kasus Korupsi

Dia sempat mengikuti sidang memakai alat bantu pernapasan

Bandung, IDN Times - Berita duka menyelimuti warga Kota Cimahi. Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija yang memimpin selama 11 tahun akhirnya menghembuskan napas terakhirnya ketika menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Dia diperkirakan meninggal sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (14/9).

Itoc saat ini sebenarnya tengah menjalani hukuman di Lapas di Sukamiskin setelah divonis selama tujuh tahun atas kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi. Namun karena kondisi yang sedang sakit, yang bersangkutan kerap dibawa ke rumah sakit untuk berobat.

Di tengah vonis yang dijalani, Itoc justru kembali terjerat kasus korupsi lainnya. Dilansir dari Antara, dalam sidang beberapa waktu lalu, Itoc harus menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Pasar Raya Cibereum di Kota Cimahi yang merugikan negara sebesar Rp37 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung. Dengan kondisi yang tidak sehat, Itoc pun harus menjalani sidang memakai alat bantu pernapasan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cimahi saat itu mendakwa Itoc melakukan penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2006 dan tahun 2007. Jaksa menuturkan Itoc bersama Direktur PT Lingga Buana Wisesa, Idris Ismail telah melakukan kerja sama investasi proyek Pasar Raya Cibereum.

Kerja sama tersebut melibatkan objek tanah seluas 24.790 meter persegi. Namun diketahui tanah yang telah disiapkan oleh Idris melalui perusahaannya itu belum memiliki sertifikat dan masih dalam kondisi sengketa lahan.

Dalam persidangan, Itoc meminta izin kepada majelis hakim untuk menggunakan alat bantu pernapasan. Sidang sempat terhenti saat jaksa membacakan dakwaan.

Atas kejahatan yang dilakukan, Jaksa menyebutkan perbuatan Itoc melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1a Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 1974, dijelaskan ketentuan mengenai penyediaan dan pembelian tanah untuk keperluan perusahaan bagi keperluan perusahaan.

Jaksa memberikan dakwaan berlapis kepada Itoc, yakni dakwaan primer dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, Itoch didakwa pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: [Breaking] Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija Meninggal Dunia 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya