Didi yang Dikubur Ijal di Rumah Akhirnya Dimakamkan di Sragen

Jenazah korban diserahkan ke keluarga usai diautopsi

Bandung Barat, IDN Times - Didi Hartanto (42 tahun), korban pembunuhan sadis yang dilakukan Ijal (31) akhirnya dimakamkan secara layak di kampung halaman orangtuanya di Kabupaten Sargen, Jawa Tengah pada Rabu (17/4/2024). Jenazah honorer di BKIM Bandung itu diserahkan ke keluarga setelah diautopsi di RS Sartika Asih.

Sebelumnya, nyawa Didi dihabisi Ijal pada 23 Maret 2024, dan dikubur di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Jasadnya baru dievakuasi pada Selasa (16/4/2024) setelah tersangka Ijal ditangkap polisi.

"Sudah dimakamkan, tadi pagi. Di TPU dekat rumah keluarga di Sragen, alhamdulillah sudah selesai semua," ujar Agus Wardoyo, kakak ipar korban saat dihubungi.

1. Keluarga menerima kepergian korban

Didi yang Dikubur Ijal di Rumah Akhirnya Dimakamkan di Sragen(Dok/Istimewa)

Agus mengatakan keluarga sudah menerima dan mengikhlaskan kepergian Didi karena akhirnya ditemukan setelah sekitar tiga pekan dilakukan pencarian, sekali pun memang cara korban meninggal sangat tidak lazim. Keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pembunuhan sadis itu pada polisi.

"Ya kami kan enggak bisa menuntut banyak, cuma pastinya ingin pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Keluarga ingin dapat keadilan juga," ucap Agus.

Agus mengaku keluarga masih tak menyangka pelaku pembunuhan sadis terhadap Didi ialah Ijal. Padahal tersangka dalam setahun ini dipercaya korban untuk membantu pekerjaanya di rumah.

"Ya itu saja yang jadi pertanyaan dan keanehan, kok bisa Ijal? Padahal setahun ini dia sering kerja di rumah. Tapi melihat barang-barang yang diambil, kami berpikiran memang dia ada niat merampok juga," ujar Agus.

2. Motif korban dihabisi karena uang

Didi yang Dikubur Ijal di Rumah Akhirnya Dimakamkan di Sragen(Bangkit Rizki/IDN Times)

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban itu dikarenakan kesal karena upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan. Namun, polisi masih mendalami motif lainnya karena usai kejadian pembunuhan itu Ijal membawa barang-barang berharga korban.

Seperti dua sepeda motor, sertifikat rumah hingga ponsel yang ikut digasak dan bawa kabur. Aldi mengatakan tersangka beraksi seorang diri saat mengeksekusi korban.

"Untuk perencanaannya kami masih terus menggali karena sejauh ini fakta-faktanya dia mengatakan motifnya marah, kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari itu," ujar Aldi.

Aparat berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Tes kejiwaan itu berguna untuk memastikan kondisi tersangka yang secara sadis membunuh korban lalu menguburnya dengan rapi untuk menghilangkan jejak. Tersangka membuat lubang sedalam 50 cm dan lebar 80 cm lalu menutupnya dengan tanah yang dilapisi keramik sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Aldi mengatakan tersangka membutuhkan waktu sekitar 6-7 jam untuk melakukan aksi sadisnya dari mulai membuhuh dengan cara memukul bagian kepala korban menggunakan benda tumpul hingga menguburnya di dapur rumah.

"Nanti akan kami dalami terkait kejiwaan pelaku, karena yang kami tahu pelaku setelah melakukan itu mencoba menghilangkan barang bilukti dengan mengubur korban," ujar Aldi.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Didi yang Dikubur Ijal di Rumah Akhirnya Dimakamkan di Sragen(Bangkit Rizki/IDN Times)

Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung kabur ke berbagai daerah seperti Jakarta hingga ditangkap di Cianjur pada Senin (15/4/2024) malam. Selama melarikan diri, Ijal melakukan berbagai cara agar keberadaanya tidak terendus oleh kepolisian, seperti menggunakan kostum badut saat berada di Jakarta.

"Jadi ketika di Jakarta dia (tersangka) menggunakan pakaian badut-badutan supaya tidak terendus. Artinya pelaku menyadari perbuatan itu gak benar, ini fakta yang akan kami dalami," kata Aldi.

Akibat perbuatannya, lanjut dia, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Untuk pasal yang dipersangkakan kami kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Habisi dan Kubur Korban Dalam Rumah di KBB

Baca Juga: Sadis, Begini Cara Pelaku Habisi Korban Lalu Dikubur Dalam Rumah di KBB

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya