Yana Mulyana Minta Satpol PP Tegaskan Lagi Sanksi PPKM Level 3

Ketegasan dapat menekankan terjadinya lonjakan kasus

Bandung, IDN Times - Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan kembali aturan sanksi melalui peraturan wali kota (Perwal) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dalam kondisi meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Bandung, Satpol PP diharapkan bisa lebih tegas dalam menegakkan aturan. Ketegasan itu, kata Yana, dapat mencegah terjadinya lonjakan kasus.

"Kemarin saya sudah tugaskan Satpol PP untuk menegakkan kembali sanksi berdasarkan perwal (PPKM Level 3)," ujar Yana, Kamis (10/2/2022).

1. Yana minta masyarakat tidak panik dan berlebihan

Yana Mulyana Minta Satpol PP Tegaskan Lagi Sanksi PPKM Level 3IDN Times/Humas Kota Bandung

Sebelumnya, Yana juga mengatakan bahwa masyarakat jangan terlalu takut dan panik karena kasus naik dan Omicron. Menurutnya, kondisi yang tepat saat ini adalah tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Makannya, sekali lagi saya mengingatkan warga, masyarakat panik mah jangan, waspada harus, karena ternyata wabah itu masih ada," ucapnya.

2. Pemkot Bandung sudah membuat aturan PPKM level 3

Yana Mulyana Minta Satpol PP Tegaskan Lagi Sanksi PPKM Level 3Wakil wakil Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Humas Bandung

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Perwal Nomor 15 tahun 2022 berkaitan dengan menekan mobilitas masyarakat. Artinya, jika tidak ada kegiatan yang sangat penting masyarakat diharap mampu menahan diri di rumah.

"Kami coba untuk mengedalikan (kerumunan), tapi bentuknya harus komunikasi dan humanis," ujar Ema usai menggelar rapat Satgas COVID-19 Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

Menurut Ema, aktivitas jual beli di toko tradisional dan retail modern akan dikurangi, di mana maksimal buka pada pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional bisa dibuka pada 04.00 WIB dan tutup pada 21.00 WIB.

Sementara untuk pedagang nonformal seperti pedagang kaki lima dan sebagainya, tidak akan diberi alasan untuk beraktivitas hingga larut malam. "Semua harus bertanggungjawab secara masif karena tanpa diimbangi kesadaran kita juga sangat berat," kata dia.

3. Gubernur beri pesanan khusus pada Yana Mulyana

Yana Mulyana Minta Satpol PP Tegaskan Lagi Sanksi PPKM Level 3IDN Times/Humas Bandung

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil memberikan pesan khusus pada Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Emil meminta Yana melakukan pengambilan sampel acak COVID-19 di tempat hotel dan restoran.

"Saya minta, khususnya di Bandung Pak Yana menyampaikan agar melakukan pengetesan acak di hotel dan restoran, karena dugaan derasnya wisatawan mempengaruhi kasus Omicron khususnya di Kota Bandung," ujar Emil, Senin (7/2/2022).

Selain itu, Emil menyatakan bahwa dua wilayah aglomerasi di Jabar masuk pada PPKM level 3. Dua wilayah ini yaitu Bodebek dan Bandung Raya.

"Pak Luhut sudah mengumumkan status PPKM level 3 untuk aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya di wilayah Jabar. Penekanannya tolong diingatkan lagi kata Pak Luhut bukan tingginya kasus yang utama, tapi rendahnya pelacakan atau trasing," ujar Emil.

Baca Juga: Pemkot Bandung Wacanakan Bentuk Dinas BPBD 

Baca Juga: Pemkot Bandung Tengah Proses Dugaan Kerumunan di Sejumlah Mal

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya