Wali Kota Bandung Minta Maaf, Tempat Ibadah-Mal Ditutup Mulai Hari Ini

Penutupan dilakukan karena sesuai aturan PPKM darurat

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menutup semua tempat ibadah, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan modern atau mal, Sabtu (3/7/2021).

Penutupan tempat ibadah hingga mal ini dilakukan sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan Pemkot Bandung dari 3-20 Juli 2021.

1. Wali Kota Bandung ajak seluruh masyarakat tertib mengikuti aturan PPKM

Wali Kota Bandung Minta Maaf, Tempat Ibadah-Mal Ditutup Mulai Hari IniHumas/Pemkot Bandung

Atas penerapan PPKM darurat itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan bahwa masyarakat dipastikan akan merasa tidak nyaman. Sebab, aturan yang diterapkan lebih ketat dibanding PPKM normal.

"Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada," ujar Oded dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).

2. PPKM darurat dianggap Wali Kota Bandung sebagai bentuk ikhtiar

Wali Kota Bandung Minta Maaf, Tempat Ibadah-Mal Ditutup Mulai Hari IniIDN Times/Humas Bandung

Selain tempat ibadah, mal dan pusat perdagangan, Oded bilang, dalam penerapan PPKM darurat masyarakat tidak diizinkan untuk makan, dan minum di tempat umum. Baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan. 

"Mohon disadari bahwa ini merupakan bentuk ikhtiar kita dalam menghadapi wabah yang belum kunjung hilang dari muka bumi," katanya.

3. Aturan PPKM darurat menyasar berbagai sektor di Kota Bandung

Wali Kota Bandung Minta Maaf, Tempat Ibadah-Mal Ditutup Mulai Hari IniIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Oded menambahkan, pelaksanaan kegiatan konstruksi selama PPKM darurat tetap beroperasi 100 persen. Adapun fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Sedangkan untuk transportasi umum, Oded mengatakan, hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun Antigen. 

"Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,100 persen work from home untuk sektor non esensial, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring." jelasnya.

4. Satgas penanganan COVID-19 Kota Bandung akan melakukan pengawasan ketat

Wali Kota Bandung Minta Maaf, Tempat Ibadah-Mal Ditutup Mulai Hari IniRapat antara Pemkot Banda Aceh dan Pemkot Bandung di Balai Kota Banda Aceh (IDN Times/Humas Pemkot Banda Aceh)

Adapun satgas penanganan COVID-19 Kota Bandung akan turut melakukan pengawasan di masyarakat selama penerapan PPKM darurat. Oded menuturkan, semua upaya akan dilakukan untuk meminimalisir lonjakan kasus di Kota Bandung.

"Sepenuhnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda terutama TNI-Polri," kata dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Varian Delta Sudah Menyebar di Bandung Raya

Baca Juga: PPKM Darurat, Ridwan Kamil Hentikan 11 Proyek Strategis di Jabar

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya