Vonis Bahar Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Minta Maaf ke Pendukung

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa

Bandung, IDN Times - Penceramah Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara. Vonis ini dibacakan langsung oleh majelis hakim Dodong Rusdani di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Usai memvonis Bahar, Dodong langsung menyampaikan permohonan maafnya pada para pendukung Bahar. Dia meminta maaf selama jalanya persidangan jika ada hal yang tidak mengenakan.

Dia juga turut menyampaikan terimakasih pada pihak kepolisian yang turut serta mengamankan persidangan dari dakwaan hingga vonis.

"Mudah-mudahan para pendukung Habib harus tertib dan maaf saya marah-marah pada tim kuasa hukum. Hanya pada Allah kita bersujud," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sendiri memvonis enam bulan bui Bahar bin Smith. Hakim menilai Bahar menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021.

Vonis hakim, sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. JPU Kejati Jabar sebelumnya mendakwa Bahar bin Smith pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai konten ceramah Bahar di Kabupaten Bandung melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Pertanyakan Tuntutan 5 Tahun, Tapi Penista Agama Bebas

Baca Juga: Jelang Vonis, Ratusan Pendukung Bahar bin Smith Datangi PN Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya