Setnov Kepergok Bawa Handphone di Lapas Sukamiskin

Kejadian ini tertangkap kamera dan viral di grup WhatsApp

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) ketahuan membawa ponsel di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung. Kejadian ini diabadikan dalam sebuah foto dan viral melalui WhatsApp grup wartawan.

Dalam foto itu, Setnov terlihat mengenakan baju olahraga berwarna biru, tangan kanannya terlihat mengenakan jam tangan. Setnov terlihat duduk dengan tangan di atas meja dan dikelilingi oleh dua buah ponsel pintar.

1. Foto itu merupakan kegiatan Idul Adha tahun lalu

Setnov Kepergok Bawa Handphone di Lapas SukamiskinSumber Gambar: mirajnews.com

Selain itu, dalam foto itu, terlihat Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada beserta dengan warga binaan lainnya. Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan jika foto itu diambil ketika warga binaan menggelar kurban pada Idul Adha 2020.

"Mereka mengatakan kalau foto ini seingat mereka waktu Idul Adha tahun lalu. Kita kan memotong hewan kurban, itu cerita dari mereka, saya tanya juga. Itu suasana Idul Adha," ujar Elly saat dihubungi, awak media, Sabtu (17/7/2021).

2. Kalapas mengaku itu merupakan tindakan pelanggaran

Setnov Kepergok Bawa Handphone di Lapas SukamiskinSumber Gambar: merdeka.com

Soal handphone milik Setnov, Elly juga membenarkan bahwa apa yang ada dalam foto itu sesuai seperti kondisi aslinya. Namun, ia tidak dapat menjelaskan apakah Setnov akan diberikan sanksi atau hal-hal lainnya. Yang terang, kata Elly, itu adalah sebuah pelanggaran.

"Memang sudah kita ingatkan bahwa itu pelanggaran, walaupun kejadiannya sudah lama. Ke depannya jangan terulang kembali," katanya.

3. Setnov divonis pengadilan selama 15 tahun kurungan penjara

Setnov Kepergok Bawa Handphone di Lapas Sukamiskinmerdeka.com

Untuk diketahui, Setnov divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 15 tahun penjara dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

Selain itu, hak politik Setnov dicabut, dan dikenai denda Rp1 miliar dan diperintahkan membayar uang pengganti USD7,3 juta atau setara Rp100 miliar.

Baca Juga: Warga Binaan Positif COVID-19, Setnov Ikut Test Usap di Sukamiskin

Baca Juga: Jabar Siaga I COVID-19, Kalapas Sukamiskin Pastikan Setnov Sehat

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya