Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu pastikan ada dugaan pelanggaran dalam kasus ini

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat merespons video viral anggota Satpol PP Garut yang membuat video deklarasi pada Gibran Rakabuming Raka. Video ini pun viral sejak beberapa hari kemarin.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, ia bersama tim telah telah melakukan proses penelusuran awal. Adapun proses ini merupakan upaya mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi.

"Data ini dijadikan bahan pertimbangan dalam kajian awal terkait dugaan pelangaran itu," ujar Muamarullah melalui keterangan resmi, Kamis (4/1/2024).

1. Oknum Satpol PP Garut diduga langgar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini Kata BawasluTangkapan Layar Media Sosial

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Garut, Muamarullah menjelaskan, tim berhasil mengidentifikasi dan memenuhi syarat formil serta materil yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran.

"Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dihadapi para oknum tersebut, mereka diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tim kampanye," katanya.

2. Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu

Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini Kata BawasluSatpol PP di wilayah Garut yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka pemimpin muda yang baik. (Tangkapan layar video di Instagram)

Selain itu, Bawaslu juga menduga para oknum Satpol PP Garut yang ada dalam video deklarasi itu telah melanggar Pasal 283 di mana melarang ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Meski ada dugaan pelanggaran pemilu, Muamarullah memastikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan seluruh anggota yang ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Mengingat dugaan pelanggaran ini juga berpotensi melibatkan tindak pidana, kami akan segera berkoordinasi dengan Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

3. Oknum Satpol PP Garut yang terlibat sudah diberikan sanksi

Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini Kata BawasluTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, video sejumlah orang dengan seragam Satpol PP di Kabupaten Garut membuat video yang berisi dukungan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Video berdurasi 19 detik ini banyak direspons masyarakat. 

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata salah seorang dalam video tersebut.

Sementara, Kabid Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus A. Sofyan turut membenarkan video tersebut berasal dari anggotanya. Dia mengungkapkan video itu diambil di salah satu pos jaga di kawasan perkotaan.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, 13 orang yang ada di dalam video tersebut merupakan bagian dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) dan dipastikan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kemarin begitu ramai langsung kita telusuri. Yang jelas mereka bukan ASN atau PPPK. Ini sukwan (Sukarelawan)," ujarnya. 

Sementara Kasatpol PP Jabar Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan, anggota FKBPPPN itu diketahui bernama Cecep Setiawan. Dalam laporan yang diterima, Ade mengungkapkan, video itu dibuat sebelum paslon yang didukung resmi menjadi Cawapres.

Lebih lanjut, Ade memastikan, Satpol PP Garut telah melakukan sidang kode etik internal, dan hasilnya semua yang terlibat dalam video itu diberi sanksi berupa skorsing dari tugas tanpa gaji.

"Cecep Setiawan dijatuhi skorsing selama tiga bulan tanpa gaji. Anggota lainnya yang terlibat dalam video, dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan tanpa gaji. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," ujar Ade.

Baca Juga: Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran, DPP Perindo: Tidak Etis!

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Satpol PP Garut Dukung Gibran

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya