Ridwan Kamil Minta Polisi Tindak Laporan Pidana di Al-Zaytun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil meminta aparat penegak hukum turut menindaklanjuti laporan masyarakat soal tindak pidana yang ada di Mahad Al-Zaytun. Hal ini dilakukan agar polemik segera berakhir.
Menurutnya, banyak laporan masyarakat yang kini masuk ke aparat penegak hukum. Mulai dari polemik yang ada hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dia juga meminta masyarakat untuk tenang
"Saya dengan tegas meminta semua laporan-laporan masyarakat terkait pidana itu untuk segera diselesaikan, karena laporan pidananya banyak," ujar Emil di Gedung Sate, Senin (3/7/2023).
1. Ridwan Kamil dukung penutupan Mahad Al-Zaytun
Sebelumnya, Emil juga setuju dengan rekomendasi MUI Jawa Barat soal penutupan Mahad Al-Zaytun jika terbukti ada tindak pidana. Namun, penutupan nantinya harus tetap mementingkan hak para santri MI, MTs, MA dan sekolah tinggi di Mahad Al-Zaytun.
"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tetapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," ujar Emil.
2. MUI Jabar telah rekomendasikan penutupan Mahad Al-Zaytun
Adapun MUI Jabar sudah merekomendasikan pada pemerintah pusat agar turut membubarkan Mahad Al-Zaytun jika terbukti ada pelanggaran hukum. MUI Jabar sebelumnya sudah melakukan penyelidikan selama menjadi ketua tim investigasi Al-Zaytun.
"Iya (kalau terbukti ada pelanggaran), betul seperti itu (rekomendasi penutupan)," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar di Lapangan Gasibu Bandung, Sabtu (1/7/2023).
3. Bareskrim panggil Panji Gumilang hari ini
Kemudian, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dipanggil pada hari ini. Panji dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 9.00 WIB-10.00 WIB.
"Yang bersangkutan kami undang jam 9-10 untuk klarifikasi," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi.
Kendati demikian, Djuhandhani mengatakan Panji Gumilang belum memberikan konfirmasi untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Aliansi Ummat Islam Sulsel Dukung MUI Keluarkan Fatwa Sesat Al Zaytun
Baca Juga: Begini Kesaksian Warga soal Rumah Petinggi Ponpes Al Zaytun di Depok