Ridwan Kamil Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat

Ridwan Kamil diduga lakukan politik uang

Bandung, IDN Times - Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Ketua Tim Kampaye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya berbuntut panjang.

Mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu kembali dilaporkan oleh lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia. Laporan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya Ridwan Kamil dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat ke Bawaslu Jawa Barat.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan politik uang dalam kehadiran Ridwan Kamil di kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Hal itu ia ketahui berdasarkan beberapa barang bukti yang ada.

"Berdasarkan rekaman yang dimiliki oleh DEEP Indonesia yang bersumber dari temuan DEEP, kami melihat ada dugaan unsur pelanggaran politik uang dan keterlibatan anggota BPD dalam politik praktis," ujar Neni di kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, Senin (22/1/2024).

1. Ridwan Kamil dan BPD Tasikmalaya diduga melanggar dua aturan UU

Ridwan Kamil Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Neni menjelaskan, Ridwan Kamil sendiri sudah melakukan klarifikasi soal keterlibatan dirinya dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Namun menurutnya, berdasarkan dua video dari kegiatan itu, DEEP Indonesia memastikan ada unsur-unsur pelanggaran kampanye.

"Beberapa aturan pelanggaran ada dari Pasal 280 ayat (1) huruf J Juncto ayat (2) huruf J UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain UU Pemilu, pelanggaran juga tertuang dalam Pasal 64 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ungkapnya.

2. Dua alat bukti video jadi dasar pelaporan DEEP ke Bawaslu Jabar

Ridwan Kamil Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Jawa BaratTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam UU Pemilu, Neni mengatakan, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu serta mengikutsertakan anggota badan permusyawaratan desa dalam kampanye.

Sedangkan, dalam UU Tentang Desa dinyatakan bahwa anggota badan permusyawaratan desa juga dilarang berpolitik praktis. Sehingga, menurutnya, Ridwan Kamil dan BPD Tasikmalaya patut diduga melakukan pelanggaran dua aturan itu.

"Dalam kegiatan tersebut, terdapat dugaan pelibatan anggota badan permusyawaratan desa untuk ikut serta memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran secara terang benderang, perkataan tersebut terdapat dalam menit 3.24 dalam rekaman video yang DEEP miliki," katanya.

3. Ridwan Kamil juga mengajak peserta jambore menangkan Paslon 02 di Pilpres 2024

Ridwan Kamil Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Jawa BaratTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam kegiatan itu, DEEP Indonesia menilai Ridwan Kamil turut mengajak untuk membantu mengampanyekan nomor 2 dengan iming-iming doorprize berupa motor, mobil bahkan hingga umroh.

"Terdapat beberapa persyaratan yang diajukan guna memperoleh doorprize yakni, warga banyak melakukan silaturahmi, banyak meyakinkan masyarakat untuk memilih 02, paling banyak menempelkan APK/ alat peraga kampanye,"

"Terdapat kewajiban untuk mendokumentasikan, baik itu foto saat bersilaturahmi, menempelkan APK untuk kemudian dilaporkan ke PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia)," kata dia.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, aduan ini akan terlebih dahulu dikaji sesuai aturan yang ada. Dia juga memastikan aduan DEEP Indonesia merupakan yang kedua dengan subjek terlapor yang sama.

"Laporan kali ini kami terima dari DEEP Indonesia. Soal peristiwa kejadian yang sama pada kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya dengan terlapor sama Ridwan Kamil. Sebelumnya kami juga terima laporan," kata Zacky.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Jawa Barat Panggil Ridwan Kamil

Baca Juga: Ridwan Kamil Ngotot Bantah Langgar Kampanye Pemilu 2024 di Tasikmalaya

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya